Sumber foto: iStock

Bos Pengusaha Pusing, Ternyata Ada 480 Lebih Aturan Soal Rokok

Tanggal: 19 Sep 2024 20:58 wib.
Industri pengusaha tembakau telah mengungkapkan kekhawatiran terhadap rencana Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang ditetapkan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Dalam rencana peraturan tersebut, disebutkan bahwa syarat kemasan rokok akan diatur untuk dikemas dalam polos tanpa logo merek.

Ketua Gabungan Pelaksana Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyoroti bahwa saat ini industri hasil tembakau telah dikenai lebih dari 480 peraturan yang mencakup aturan fiskal dan nonfiskal yang mulai dari peraturan daerah, bupati, wali kota, gubernur, hingga kementerian dan perundang-undangan. Henry mengungkapkan keprihatinannya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (19/9), bahwa industri ini tengah ketat diawasi.

Selama kurun waktu yang panjang, industri tembakau telah menjadi tulang punggung perekonomian dan membentuk ekosistem dari hulu ke hilir. Dari abad ke-19 hingga saat ini, industri ini secara signifikan berkontribusi dalam membentuk mata rantai ekonomi dari produksi hingga distribusi. Henry menambahkan bahwa industri rokok telah membuka lapangan kerja, menciptakan nilai tambah, dan menggerakkan sektor-sektor terkait seperti pabrik, tenaga kerja, serta pengecer.

Hal ini menjadi semakin penting mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang telah memberikan tekanan tambahan bagi industri rokok, mulai dari kenaikan cukai hingga kenaikan harga bagi konsumen. Situasi pandemi yang menyebabkan melemahnya daya beli masyarakat menjadi permasalahan tersendiri bagi industri tembakau.

Pengaturan yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan juga turut mengatur desain dan bentuk tulisan pada kemasan rokok, yang pada akhirnya dapat mengarah pada pengemasan rokok polos yang tidak berbeda jauh dengan rokok ilegal. Menurut Henry, kebijakan ini dirasa tidak tepat karena meskipun kemasan rokok menjadi polos, namun masih tetap terdapat tulisan identitas merek yang ditampilkan. Hal tersebut dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen dan memperumit pengendalian rokok ilegal di pasaran.

Di tengah pandemi, perusahaan rokok telah berupaya untuk tetap menjaga stabilitas usaha dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Namun, kebijakan yang dianggap tidak tepat dapat berdampak negatif pada industri tembakau. Menyikapi hal ini, pemerintah perlu merancang kebijakan yang mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, sehingga tetap memperhatikan dampak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved