Bos Bio Farma Ungkap 10 Kasus Penipuan di Indofarma yang Rugikan Negara
Tanggal: 20 Jun 2024 20:02 wib.
PT Bio Farma (Persero) merupakan salah satu perusahaan BUMN farmasi yang telah dikenal sebagai perusahaan yang menguntungkan. Namun, baru-baru ini, Shadiq Akasya, CEO PT Bio Farma, membongkar 10 kasus penipuan yang dilakukan oleh PT Indofarma (Persero) Tbk yang diperkirakan telah merugikan negara hingga mencapai Rp436,87 miliar.
Salah satu indikasi kecurangan yang diungkapkan oleh Shadiq adalah kerugian sebesar Rp157,33 miliar yang terjadi di anak perusahaan Indofarma, yaitu PT Indofarma Global Medika (IGM). Kerugian ini dikarenakan transaksi unit bisnis fast moving consumer goods (FMCG).
"Ada juga indikasi kerugian IGM terkait penempatan dan pencairan deposito beserta bunganya senilai Rp35,07 miliar," ungkap Shadiq dalam Rapat Dengar Pendapat dengan BUMN Farmasi di Komisi VI DPR RI. Kasus ini merupakan salah satu dari 10 kasus penipuan yang diungkapkan oleh Bos Bio Farma.
Kemudian, terdapat indikasi kerugian IGM sebesar Rp38,06 miliar akibat penggadaian deposito beserta bunga di Bank Oke. Selain itu, terungkap juga adanya indikasi kerugian sebesar Rp18 miliar karena pengembalian uang muka yang tidak masuk ke rekening Indofarma Global Medika.
Penyaluran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi juga menjadi salah satu kasus penipuan yang diungkapkan Shadiq. Kasus ini diketahui telah menimbulkan indikasi kerugian sebesar Rp24,35 miliar.
Kerja sama distribusi alat kesehatan TeleCTG dengan PT ZTI tanpa perencanaan yang memadai juga diketahui memiliki potensi kerugian sebesar Rp4,50 miliar. Ditambah lagi, terungkap bahwa pembayaran yang melebihi invoice pada pembelian stok TeleCTG juga berpotensi merugikan IGM dengan total Rp10,43 miliar.
Bos Bio Farma juga menyoroti adanya pinjaman melalui fintech yang tidak untuk kepentingan perusahaan, yang diketahui telah menimbulkan indikasi kerugian sebesar Rp1,26 miliar bagi IGM. Lebih lanjut, kegiatan usaha masker tanpa perencanaan memadai juga mengindikasikan adanya kasus penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2,67 miliar. Kasus ini juga berdampak pada penurunan nilai persediaan masker serta berpotensi kerugian mencapai Rp60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan sisa masker senilai Rp13,11 miliar.
Selain itu, terdapat kasus penjualan rapid test panbio PT IGM tanpa perencanaan memadai yang menciptakan potensi kerugian senilai Rp56,70 miliar. Kasus ini juga berdampak pada piutang macet PT Promedik. Terakhir, pembelian dan penjualan PCR kit covid-19 senilai Rp5,98 miliar pada tahun 2020-2021 juga menunjukkan potensi kerugian sebesar Rp9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR kit covid-19 yang kedaluwarsa.
Melalui data yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total potensi kerugian akibat kasus penipuan yang dilakukan oleh Indofarma dan anak usahanya, IGM, mencapai Rp436,87 miliar. Kesimpulan dari kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh PT Indofarma (Persero) Tbk ini menunjukkan adanya kebutuhan yang lebih kuat dalam mengawasi praktik bisnis yang transparan dan jujur demi menjaga kepentingan negara.