Sumber foto: Google

Bolehkah Bawa Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Ini Jawaban Polisi

Tanggal: 25 Mar 2025 14:19 wib.
Tampang.com | Banyak pengendara bertanya-tanya, apakah membawa fotokopi SIM dan STNK sudah cukup untuk menghindari tilang jika terkena razia? Jawabannya, tidak. Polisi menegaskan bahwa pengemudi harus membawa dokumen asli saat berkendara di jalan raya.

Aturan Wajib Membawa SIM dan STNK Asli

Kewajiban membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah diatur dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi kendaraan baru yang STNK-nya belum terbit, pengemudi bisa membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sebagai pengganti. Jika tidak bisa menunjukkan STNK atau STCK asli, pengendara bisa dikenai sanksi berupa tilang, pidana kurungan, atau denda.

Polisi: Fotokopi SIM dan STNK Tidak Berlaku

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, AKBP Satrio Prayogo, pengendara tidak diperbolehkan hanya membawa fotokopi SIM dan STNK saat berkendara.

“Sesuai aturan, pengendara wajib membawa SIM dan STNK asli. Dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan dan izin berkendara,” ujar Satrio.

Selain itu, pengendara juga harus siap menunjukkan bukti uji lulus berkala atau tanda bukti lain yang sah jika ada pemeriksaan oleh polisi.

Kenapa Harus SIM dan STNK Asli?

Ada beberapa alasan mengapa polisi hanya menerima dokumen asli, bukan fotokopi atau versi digital yang tersimpan di ponsel:

Mencegah pemalsuan dokumen – Fotokopi bisa dimanipulasi atau digandakan dengan mudah.
SIM dilengkapi chip elektronik – SIM asli memiliki chip penyimpanan data yang dapat diperiksa dengan alat khusus oleh polisi.
Identifikasi lebih akurat – STNK asli memiliki elemen keamanan yang sulit dipalsukan dibandingkan fotokopi.

AKBP Jamal Alam, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa SIM belum bisa digantikan oleh versi digital atau fotokopi karena chip dalam SIM berfungsi sebagai identitas elektronik yang memuat data pemiliknya.

“SIM tidak bisa hanya dalam bentuk foto di galeri ponsel. Petugas tetap harus memeriksa kartu fisik yang sah,” kata Jamal.

Sanksi Jika Tidak Membawa SIM dan STNK Asli

Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM atau STNK asli saat pemeriksaan di jalan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009:

Tidak membawa STNK atau STCK asli → Denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan.
Tidak membawa SIM asli → Denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan hingga 1 bulan.

Untuk menghindari tilang dan kendala saat berkendara, pastikan selalu membawa SIM dan STNK asli. Fotokopi atau versi digital tidak berlaku dalam pemeriksaan polisi di jalan. Selain itu, pastikan semua dokumen kendaraan selalu dalam kondisi valid dan tidak kadaluarsa.

Dengan menaati aturan ini, pengendara bisa lebih aman dan nyaman saat berkendara tanpa khawatir terkena sanksi.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved