BMKG Laporkan GRIB Jaya Karena Menduduki Lahan Negara
Tanggal: 22 Mei 2025 10:04 wib.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tindakan ini diambil berdasarkan dugaan bahwa organisasi masyarakat tersebut secara sepihak telah menduduki lahan milik negara.
Dalam surat laporan yang dikeluarkan dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG mengajukan permohonan agar pihak berwenang memberikan pengamanan terhadap aset tanah milik lembaga seluas 127.780 meter persegi. Lahan tersebut terletak di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Surat laporan ini juga disampaikan kepada berbagai lembaga terkait seperti Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
Akhmad Taufan Maulana, Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, mengungkapkan bahwa masalah pendudukan lahan ini telah berlangsung selama hampir dua tahun. Hal ini menghambat progres pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai pada November 2023. Aktivitas pembangunan seringkali terganggu oleh kebangkitan massa yang mengaku sebagai ahli waris lahan, di mana pada beberapa kesempatan pekerja mengalami intimidasi, alat berat dipaksa keluar dari lokasi, dan bahkan papan proyek ditutupi dengan tanda "Tanah Milik Ahli Waris".
BMKG menambahkan bahwa ormas tersebut bahkan membangun pos jaga dan menempatkan anggotanya secara permanen di area lahan. Ironisnya, sebagian dari lahan tersebut diduga telah disewakan kepada pihak ketiga dan dibangun struktur secara ilegal. Untuk memperkuat klaimnya, BMKG menyatakan bahwa lahan tersebut sah merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini juga telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Lebih lanjut, Taufan menyampaikan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah menegaskan bahwa berbagai putusan hukum tersebut saling mendukung, sehingga tidak diperlukan lagi proses eksekusi. Namun, BMKG tetap berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif. Koordinasi dilakukan lintas lembaga, dimulai dari tingkat RT dan RW, hingga kepolisian, serta pertemuan langsung dengan pihak ormas dan mereka yang mengaku sebagai ahli waris.
Sayangnya, upaya persuasif ini tampaknya tidak membuahkan hasil, karena pihak ormas tetap menolak penjelasan hukum yang disampaikan. Dalam sebuah pertemuan, pimpinan ormas bahkan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan pendudukan lahan tersebut. Tuntutan ini dianggap sangat merugikan negara, terlebih proyek pembangunan Gedung Arsip tersebut adalah kontrak tahun jamak (multi-years) yang memiliki batas waktu pengerjaan selama 150 hari sejak 24 November 2023.
BMKG menegaskan bahwa gedung arsip yang sedang dibangun memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung layanan publik, audit, investigasi, dan keterbukaan informasi kelembagaan mereka. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah, serta menegaskan posisi lembaga tersebut dalam pelayanan kepada masyarakat. Ke depannya, BMKG berharap aparat keamanan dapat segera menindaklanjuti kasus pendudukan ilegal ini agar pembangunan dapat dilanjutkan dan aset negara tetap terlindungi dengan baik.