Bisa Bikin Tol Goyang, Zulhas Sita 11.000 Ton Baja Tak Punya SNI
Tanggal: 26 Sep 2024 11:18 wib.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab dipanggil Zulhas mengungkapkan hasil temuan pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor terkait produk baja yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 11.000 ton. Baja-baja tersebut merupakan jenis baja profil siku sama kaki, dengan nilai ditaksir mencapai Rp11 miliar.
Pengungkapan hasil temuan dilakukan di pabrik baja yang berlokasi di Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 26 September 2024.
Ketentuan yang tidak dipenuhi oleh barang-barang tersebut antara lain adalah tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), dan tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut dapat membahayakan karena baja-baja tersebut digunakan untuk proyek konstruksi.
Zulhas menekankan pentingnya mematuhi SNI dan NPB untuk produk baja. "Ini harus memenuhi SNI dan NPB. Ini dua-duanya nggak ada. Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol (pakai) ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi, ini penting. Oleh karena itu, harus memenuhi SNI dan NPB," ujar Zulhas.
Selain itu, Zulhas juga menyoroti jumlah barang bukti yang disita. "Jumlahnya ada 11 ribu ton atau 11 juta kg. Jadi nggak sedikit, banyak. Nilainya kira-kira Rp11 miliar," tambahnya.
Penindakan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya Satgas yang dibentuk oleh Mendag untuk terus menertibkan dan melindungi konsumen, serta memastikan barang-barang yang diproduksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Satgas tersebut telah melakukan pengusutan terkait barang bukti ini sejak 12 September 2024.
Untuk menyikapi hal ini, Zulhas menyatakan bahwa barang bukti besi/baja profil siku sama kaki ini akan dimusnahkan dengan cara dilebur oleh pelaku usahanya sendiri, dengan pendampingan Satgas Tata Niaga Impor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian, sehingga tidak ada resiko bagi konsumen.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Mendag dan Satgasnya berdampak baik dalam menjaga kualitas dan keamanan produk-produk yang beredar di pasar. Selain itu, hal ini juga menjadi semangat bagi para produsen untuk terus mematuhi standar nasional dan internasional dalam memproduksi barang-barang dagangannya. Dengan demikian, perlindungan terhadap konsumen dapat terjamin dan penggunaan produk-produk tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Saat ini, penegakan regulasi terkait standar keamanan produk harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan semua pihak terkait. Hal ini penting dilakukan guna memastikan keselamatan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat. Adanya penindakan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi standar merupakan langkah yang tepat dalam menjaga keamanan dan kualitas produk, sehingga melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhistandar.