Sumber foto: iStock

Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Naik, Berikut Daftar 6 Paspor Paling Mahal di Dunia

Tanggal: 27 Okt 2024 15:12 wib.
Biaya pembuatan paspor Indonesia mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 45 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Joko Widodo sebelum beliau mundur dari jabatannya.

Sebelumnya, harga paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp350 ribu per permohonan, sedangkan untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu per permohonan.

Sementara untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, biayanya adalah sebesar Rp650 ribu per permohonan, dan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp950 ribu per permohonan.

Meskipun telah mengalami kenaikan, paspor Indonesia masih belum menjadi yang termahal di dunia. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Australia masih menjadi negara dengan tarif pembuatan paspor termahal. Untuk membuat paspor Australia, dikenakan biaya sebesar US$230 (sekitar Rp3,6 juta) per permohonan.

Selain Australia, ada beberapa negara lain yang memiliki biaya pembuatan paspor yang cukup tinggi. Meksiko, misalnya, membutuhkan biaya sebesar USD 170 (sekitar Rp2,6 juta) untuk pembuatan paspor, diikuti oleh Swiss dengan biaya sebesar USD 140 (sekitar Rp2,1 juta), Italia dengan USD 135 (sekitar Rp2,1 juta), Amerika Serikat dengan USD 130 (sekitar Rp2 juta), dan Selandia Baru dengan biaya sekitar USD 128 (sekitar Rp2 juta-an).

Singapura merupakan negara yang berhasil mengungguli beberapa negara besar lainnya seperti Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol, dan kembali meraih predikat sebagai negara dengan paspor terkuat di dunia. Memiliki paspor Singapura memberikan akses masuk bebas visa ke 195 destinasi global, yang menempatkan negara ini di posisi puncak dalam Henley Passport Index.

Selain Singapura, terdapat beberapa negara lain yang juga menawarkan akses global yang luas bagi pemegang paspornya. Keberadaan paspor dari Austria, Finlandia, Irlandia, Luksemburg, Belanda, Korea Selatan, dan Swedia mengizinkan pemegangnya untuk memasuki 191 tempat tanpa harus repot urusan visa, sebuah keuntungan yang pastinya menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat global.

Peningkatan biaya pembuatan paspor di Indonesia memang menjadi sorotan, namun jika ditinjau dari sisi akses global yang diberikan, masih tergolong wajar. Meskipun begitu, perlu adanya transparansi dalam penggunaan dana tersebut, serta sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat terkait manfaat dari kenaikan biaya tersebut. Mungkin dengan langkah-langkah tersebut, pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap perubahan biaya pembuatan paspor bisa lebih baik lagi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved