Biaya Haji 2025 Resmi Diumumkan: Berapa yang Harus Dibayar Jamaah?
Tanggal: 17 Feb 2025 10:46 wib.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait biaya haji tahun 1446 Hijriah/2025. Biaya ini berbeda untuk setiap embarkasi, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dukungan BP Haji untuk Kelancaran Ibadah
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa Keppres terkait biaya haji telah terbit. Ia menegaskan bahwa BP Haji berkomitmen untuk memastikan kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah haji.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jamaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Rincian Biaya Haji 2025
Total biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebagian ditutup dari dana nilai manfaat sebesar Rp 6,8 triliun. Sementara itu, Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji digunakan untuk membayar penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di tanah suci.
Berikut rincian biaya haji 2025 berdasarkan embarkasi:
Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp 58.875.751
Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751
Pentingnya Perencanaan Keuangan untuk Haji
Mengingat biaya yang cukup besar, calon jamaah disarankan untuk merencanakan keuangan dengan matang. Menabung sejak dini dan memahami sistem dana haji dapat membantu meringankan beban finansial.
Selain itu, dengan adanya subsidi dari nilai manfaat, jamaah tetap mendapatkan bantuan untuk meringankan biaya perjalanan ibadah mereka.