Biaya dan Denda dalam Pembuatan dan Pemulihan Paspor
Tanggal: 14 Jul 2024 09:03 wib.
Bagi pemiliknya, paspor bukan hanya sekadar dokumen identitas, tetapi juga merupakan akses utama untuk bepergian ke luar negeri. Paspor mengandung informasi penting seperti data personal, nomor paspor, dan tanggal berlakunya. Bagi semua pelancong, kepastian kepemilikan dan kelengkapan paspor adalah kunci utama sebelum melakukan perjalanan internasional.
Namun, bagaimana jika paspor rusak atau hilang? Adakah biaya yang harus ditanggung serta besarnya denda yang akan dikenakan dalam proses pembuatan ulang paspor? Biaya dan denda terkait paspor menjadi hal yang perlu dipahami agar pemiliknya siap jika mengalami situasi yang tidak diinginkan.
Untuk memahami besarnya biaya pembuatan dan denda dalam proses paspor, perlu diketahui bahwa ada dua jenis paspor yang dapat diterbitkan, yaitu paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor). Paspor biasa memiliki biaya pembuatan sebesar Rp 350.000, sementara paspor elektronik memiliki biaya pembuatan sebesar Rp 650.000. Hal ini sejalan dengan perubahan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia.
Dalam keadaan yang tidak diinginkan, yaitu paspor rusak atau hilang, pemilik paspor akan dihadapkan pada denda yang harus dibayarkan. Dalam hal paspor rusak, pemiliknya akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sementara dalam kasus paspor hilang, denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 1 juta. Harga-harga ini dapat dirujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Permohonan Paspor Baru dan Penggantiannya.
Lebih lanjut, terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor agar sesuai dengan kebutuhan yang ada. Misalnya, untuk layanan percepatan paspor yang diselesaikan pada hari yang sama, biaya yang harus disiapkan mencapai Rp 1.000.000 per permohonan. Begitu juga dalam kasus penggantian paspor karena hilang atau rusak, pemohon harus mempersiapkan biaya penggantian yang sebesar Rp 1.000.000 untuk paspor biasa, dan Rp 500.000 untuk paspor elektronik.
Di samping itu, harga paspor juga dapat berbeda untuk beberapa kelas layanan khusus, seperti SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk WNI (Warga Negara Indonesia) sebesar Rp 100.000 per buku, dan Rp 150.000 untuk orang asing. Semua data ini menjadi acuan bagi pemilik paspor untuk mempersiapkan dana yang diperlukan jika mengalami situasi yang tidak diinginkan terkait paspornya.