Biadab, Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli Belasan Santri
Tanggal: 30 Okt 2024 08:49 wib.
Tampang.com | Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jambi telah menangkap seorang pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap santri-santrinya.
"Dugaan pelaku merupakan Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah bernama Aprizal Wahyudi (28)," ungkap Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Selasa (29/10/2024). Dalam kasus ini, terdapat 12 orang korban, di antaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan.
"Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual di kediamannya, di pondok pesantren. Peristiwa ini berlangsung selama kurun waktu 2 tahun, sejak 2022 hingga 2024," ujar Imam.
Imam menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan memanggil para korban ke kamarnya. Tanpa curiga, para korban masuk ke dalam kamarnya. Setelah menyelesaikan tugas yang diberikan, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.
"Para korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku adalah Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah sehingga korban menuruti saja kehendak pelaku," tukas Imam.
Aprizal Wahyudi, tersangka dalam kasus ini, telah ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, ia juga tidak lagi diizinkan memimpin pondok pesantren yang dimilikinya.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Jambi menunjukkan bahwa kejahatan seksual dapat terjadi di tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, seperti pondok pesantren. Penting untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, menjalankan prosedur yang ketat dalam penerimaan dan pengawasan guru-guru dan pimpinan pondok pesantren, guna mencegah kasus-kasus pelecehan seksual seperti yang dialami oleh santri di Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah.
Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia telah mengatur tentang perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan tindakan yang merugikan, termasuk tindak pelecehan seksual. Pihak pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di pondok pesantren, sebagai tempat pendidikan para santri. Lebih lanjut, pendidikan tentang kesadaran akan kejahatan seksual juga harus ditingkatkan. Ini bisa dilakukan melalui pelatihan dan sosialisasi kepada para guru dan pimpinan pondok pesantren tentang tanda-tanda kejahatan seksual, serta bagaimana menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi.
Selain adanya upaya pencegahan, penegakan hukum juga menjadi hal yang sangat penting. Kasus-kasus pelecehan seksual harus ditangani dengan serius dan dilakukan proses hukum yang adil terhadap pelaku. Dalam konteks kasus Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah, penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua korban. Pengawasan terhadap kegiatan di pondok pesantren juga perlu ditingkatkan, baik dari pihak internal lembaga maupun dari pemerintah setempat, guna mencegah kasus serupa terjadi di masa yang akan datang.
Pihak-pihak terkait, seperti lembaga perlindungan anak, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban pelecehan seksual. Memberikan pendampingan dengan baik kepada korban adalah hal yang sangat penting, dimulai dari proses penyelidikan hingga proses hukum yang berlangsung. Perlindungan psikologis juga harus diperhatikan agar korban dari kasus pelecehan seksual ini mendapat perlindungan dan pemulihan yang layak.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa santri di Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah adalah peringatan bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kejahatan seksual, terutama di lingkungan pendidikan. Tindakan tegas dan sistematis perlu diterapkan untuk mencegah dan menindak kasus serupa di masa depan, sehingga lingkungan pendidikan dapat terus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan belajar. Penegakan hukum, pencegahan, dan perlindungan bagi korban harus menjadi fokus utama dalam menanggulangi kasus-kasus pelecehan seksual ini.