BI Wajibkan Bank Edukasi Penggunaan QRIS Demi Cegah Penipuan
Tanggal: 23 Jun 2025 13:46 wib.
Modus penipuan yang memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin meningkat di Indonesia. Pelaku kejahatan sering kali mengeksploitasi ketidakpahaman masyarakat mengenai perbedaan antara fitur QR Bayar dan QR Transfer. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah mengembangnya sistem pembayaran digital yang seharusnya memudahkan transaksi bagi masyarakat.
Menanggapi situasi ini, Bank Indonesia (BI) menekankan pentingnya edukasi dan literasi masyarakat dalam penggunaan sistem pembayaran digital. Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengatakan bahwa tanggung jawab untuk meningkatkan literasi ini tidak hanya terletak di BI, tapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh industri perbankan. “Semua penyedia jasa pembayaran atau bank wajib melakukan tugas literasi ini,” ujar Dicky saat diwawancarai oleh Katadata.co.id pada Jumat, 20 Juni.
Dicky juga menjelaskan bahwa program literasi digital, termasuk edukasi penggunaan QRIS, telah menjadi salah satu prioritas di seluruh kantor BI. BI berkomitmen untuk memperluas jangkauan edukasi bersama bank dan pelaku industri lainnya. Keberadaan QRIS yang semakin diminati dalam transaksi sehari-hari memerlukan pemahaman yang mendalam tentang keamanan dan prosedur penggunaannya. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi harus terus dilakukan agar masyarakat semakin paham.
Dicky menekankan pentingnya pemahaman tentang semua fitur transaksi QRIS bagi masyarakat. Hal ini mencakup baik para pedagang maupun pengguna yang memanfaatkan QRIS sebagai metode pembayaran digital. Ia juga meminta agar sektor perbankan dapat mengoptimalkan teknologi yang ada. “Kami minta penyedia jasa pembayaran untuk terus memperkuat teknologi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen,” jelasnya.
Media massa dan sosial media memiliki peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan literasi digital. Mereka dapat menyediakan informasi yang bermanfaat dan edukatif tentang penggunaan QRIS agar masyarakat dapat bertransaksi dengan lebih aman dan optimal.
Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) juga berperan dalam sosialisasi penggunaan QRIS. Melalui laman resminya, ASPI menjelaskan bahwa ada dua jenis model pembayaran yang dapat dilakukan melalui QRIS, yaitu Merchant Presented Mode dan Customer Presented Mode.
1. QR Bayar – Customer Presented Mode (CPM)
Fitur ini digunakan oleh pembeli yang ingin melakukan pembayaran. Pada mode ini, pembeli hanya perlu menunjukkan kode QR dari aplikasi mobile banking mereka, yang kemudian akan di-scan oleh kasir atau merchant. Setelah proses scan selesai, dana akan otomatis ditarik dari rekening pembeli sesuai dengan nominal transaksi yang dilakukan.
2. QR Transfer – Merchant Presented Mode (MPM)
QR Transfer digunakan oleh pemilik usaha untuk menerima dana dari pelanggan. Dalam mode ini, pedagang mempertontonkan kode QRIS, yang kemudian di-scan oleh pembeli ketika melakukan pembayaran. Setelah memasukkan nominal dan melakukan konfirmasi transaksi dengan PIN atau metode biometrik, dana akan langsung terpotong dari rekening pembeli dan masuk ke rekening pedagang.
Berdasarkan data dari BI, pertumbuhan transaksi QRIS terus meningkat, dengan ratusan juta transaksi tercatat dalam setahun. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan sistem pembayaran digital semakin diterima masyarakat Indonesia. Namun, tanpa pemahaman yang mendalam mengenai fitur dan cara penggunaan QRIS, masyarakat akan tetap rentan terhadap penipuan. Oleh karena itu, upaya edukasi oleh BI dan industri perbankan tidak bisa dianggap remeh, mengingat potensi risiko yang ada dalam transaksi digital saat ini.