BGN Terapkan Sistem Uang Muka untuk SPPG, Dana Talangan dari Mitra Dihapus
Tanggal: 23 Mei 2025 09:11 wib.
Tampang.com | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan kebijakan baru terkait pendanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Nasional (MBG). Mulai sekarang, setiap SPPG yang akan beroperasi harus terlebih dahulu menerima uang muka dari BGN sebagai dana awal, sekaligus membuat virtual account (VA). Kebijakan ini bertujuan memperkuat sistem pendanaan dan menghilangkan ketergantungan pada dana talangan dari mitra pelaksana.
“SPPG baru bisa berjalan jika sudah ada virtual account dan uang muka untuk 10 hari ke depan dari BGN,” jelas Dadan saat diwawancara Kompas.com, Rabu (21/5/2025). Rata-rata uang muka yang diberikan mencapai Rp 450 juta, meski nominal ini dapat bervariasi mengikuti indeks harga bahan pangan di masing-masing daerah.
Langkah ini sekaligus menghapus total skema pendanaan dengan dana talangan dari mitra yang sebelumnya masih berlaku. “Tidak ada lagi dana talangan dari mitra. Ini dilakukan agar pelaksanaan program lebih sistematis dan akuntabel,” tegas Dadan.
Selain itu, proses verifikasi calon mitra penyelenggara SPPG juga semakin ketat dan selektif. Dadan menekankan bahwa SPPG hanya diperbolehkan beroperasi setelah memenuhi dua prasyarat utama, yaitu pembuatan virtual account dan penerimaan uang muka dari BGN.
Untuk memastikan kualitas dan keamanan, BGN juga melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas operasional SPPG. Bahkan, Dadan menyebut kemungkinan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses sertifikasi sebagai salah satu syarat agar SPPG dapat beroperasi secara resmi.
“Seluruh fasilitas kami inspeksi secara saksama. Jika BPOM ikut terlibat aktif, rekomendasi dari mereka bisa menjadi persyaratan operasional SPPG,” tambah Dadan.
Dengan kebijakan ini, BGN berharap program Makan Bergizi Nasional dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.