BGN Rancang Asuransi bagi Karyawan dan Penerima Manfaat MBG, Premi Rp 16.000 per Bulan
Tanggal: 13 Mei 2025 22:36 wib.
Tampang.com | Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan skema asuransi bagi dua kelompok penting dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni para karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan juga para penerima manfaat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan, terutama setelah beberapa kasus keracunan makanan muncul dalam program tersebut.
Koordinasi dengan OJK dan Dua Asosiasi Asuransi
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana ini. Koordinasi ini penting karena BGN berencana menggandeng dua asosiasi besar: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
“Untuk penerima manfaat, kami masih dalam proses pembahasan dengan OJK karena nantinya akan dibentuk konsorsium dari perusahaan-perusahaan asuransi,” ujar Dadan, Senin (12/5/2025).
Karyawan SPPG Akan Dilindungi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, perlindungan bagi 52.346 karyawan SPPG akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh karyawan akan otomatis terdaftar dalam program asuransi ini tanpa terkecuali.
“Untuk karyawan, kami sudah kerja sama dengan BPJS TK,” jelas Dadan. “Jumlahnya 52.346 dan akan diberikan ke semuanya.”
Premi Dibayarkan Lewat SPPG, Biaya Rp 16.000 per Orang
Skema pembayaran premi juga sudah dirancang cukup sederhana. Menurut Dadan, premi akan dibayarkan langsung melalui masing-masing unit SPPG. Nilai premi yang diusulkan saat ini sebesar Rp 16.000 per orang per bulan.
“Kedua jenis asuransi, baik untuk karyawan maupun penerima manfaat, akan dikelola dan dibayarkan oleh SPPG masing-masing,” tegasnya.
DPR Kritik: Buang-Buang Anggaran Negara
Namun, rencana ini tidak sepenuhnya mendapat sambutan positif. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menganggap pemberian asuransi bagi penerima manfaat MBG adalah pemborosan anggaran. Ia menyarankan agar BGN cukup bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saja.
“Kan sudah ada BPJS. Koordinasikan saja dengan BPJS Kesehatan. Ngapain buang-buang duit negara lagi?” ujar Irma.
Asuransi Dinilai Tidak Perlu Selama Tidak Ada Kasus Fatal
Irma menambahkan, sejauh ini masalah yang muncul hanya berupa makanan basi yang belum sampai pada dampak fatal. Menurutnya, jika terjadi hal semacam itu lagi, cukup ditangani lewat fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS.
“Kalau memang tidak mampu jadi peserta BPJS, ya beri kartu PBI. Jangan langsung buat asuransi baru,” lanjutnya.