Sumber foto: website

Beroperasi sejak 2022, Markas Judol di Jakbar Diduga Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja

Tanggal: 8 Nov 2024 17:00 wib.
Polisi berhasil menggerebek rumah yang digunakan sebagai markas judi online untuk mengumpulkan rekening penampungan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan ini, delapan orang telah diamankan.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi, aktivitas melanggar hukum ini telah berlangsung sejak tahun 2022. "Dari pengakuan tersangka utama, kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga saat ini, terakhir diamankan pada bulan Oktober, kurang lebih 2 tahun 6 bulan," kata Syahduddi kepada wartawan pada Jumat (8/11/2024).

Syahduddi menyatakan bahwa para pelaku diduga telah mengumpulkan lebih dari 4.000 buku rekening yang kemudian dikirimkan ke negara Kamboja. "Selama 2 tahun 6 bulan, ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman. Tersangka mengakui bahwa setiap resi itu mengirim 2 unit handphone, dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi e-banking," ungkapnya.

"Dengan asumsi 1 resi pengiriman berisi 2 unit handphone, dan setiap handphone memiliki 2 aplikasi m-banking, maka jumlah rekening bank yang terkumpul dari 1.081 lembar resi pengiriman diperkirakan sekitar 4.324 buku rekening bank," tambahnya.

Syahduddi menjelaskan bahwa dari delapan pelaku yang diamankan, polisi membaginya ke dalam tiga klaster. "Dari hasil pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik membagi pelaku ke dalam tiga klaster," ujarnya.

Klaster pertama merupakan klaster peserta. "Peserta ini adalah warga masyarakat yang menyerahkan atau menyewakan rekening pribadinya kepada pelaku utama untuk digunakan sebagai penampungan uang judi online," jelasnya.

Klaster kedua adalah penjaring peserta yang bertugas merekrut atau mengumpulkan warga untuk menyerahkan rekening pribadinya. "Penjaring ini kemudian menyerahkan rekening dan ATM kepada pelaku utama. Selanjutnya, pelaku tersebut mengirimkan handphone, ATM, dan aplikasi e-banking ke negara Kamboja," ungkap Syahduddi.

Sementara klaster ketiga merupakan pemilik bisnis jual-beli, di mana tersangka utamanya adalah RS. Pelaku mengumpulkan rekening penampung ke jaringannya untuk kemudian dikirim ke Kamboja. "Tersangka utama atas nama RS mengumpulkan rekening bank dan ATM untuk diinstal di aplikasi e-banking di handphone, dan kemudian mengirimkannya ke negara Kamboja," pungkasnya.

Dari penangkapan ini, polisi berharap dapat memutus mata rantai kegiatan perjudian online yang merugikan masyarakat. Mereka juga terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif untuk mengurangi praktik ilegal semacam itu di kawasan Jakarta Barat. Terkait dengan pengiriman rekening ke Kamboja, polisi juga berkoordinasi dengan pihak berwenang di negara tersebut untuk mengungkap jalur pengiriman uang hasil kejahatan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved