Berisiko Tinggi, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Dipindah ke Nusakambangan
Tanggal: 5 Des 2024 21:15 wib.
Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan, Andri Gustami, bersama dengan 20 narapidana dari beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung, telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Rabu (4/12/2024) malam. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil assesmen yang menyatakan bahwa para napi tersebut termasuk dalam kategori high risk atau berisiko tinggi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, mengatakan bahwa pemindahan ini melibatkan narapidana dari tiga lapas di Lampung. "Lima narapidana berasal dari Lapas Kota Agung, lima dari Lapas Kelas 1 Bandarlampung, dan 11 dari Lapas Narkotika Bandarlampung," ujar Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis (5/12).
Kusnali menuturkan bahwa narapidana yang dipindahkan tersebut merupakan narapidana dalam beberapa kasus besar. Termasuk di antaranya narapidana yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional milik Fredy Pratama, seperti Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
Selain itu, Kusnali menerangkan bahwa proses pemindahan narapidana ini dilakukan setelah hasil asesmen dari para asesor yang menyatakan bahwa mereka termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Asesmen ini kemudian disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yang memungkinkan proses pemindahan pada pukul 20.15 WIB.
Lebih lanjut, Kusnali menyebutkan bahwa narapidana yang dipindahkan mayoritas terlibat dalam kasus narkoba, namun ada juga dua narapidana dari Lapas Kota Agung yang terjerat pada kasus perlindungan anak dan pembunuhan. Sebagian besar dari mereka telah dijatuhi vonis seumur hidup atau bahkan vonis mati.
Dalam rangka memastikan keamanan, pengawalan terhadap 21 narapidana ini dilakukan dengan ketat. "Sebanyak 10 anggota Brimob Polda Lampung, 3 anggota PJR Ditlantas Polda Lampung, 6 petugas dari Ditjenpas, dan 7 personel dari Kanwil Kemenkumham Lampung terlibat dalam proses evakuasi," bebernya.
Proses pemindahan ini bertujuan untuk menanggulangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
Pemindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan narkoba yang menjadi ancaman serius dalam masyarakat. Dengan memindahkan narapidana berisiko tinggi ke lapas yang memiliki pengamanan ketat seperti Lapas Nusakambangan, diharapkan dapat mengurangi potensi peredaran narkoba dan kejahatan terkait di masyarakat. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian dari tindakan preventif untuk mengurangi pengaruh negatif dari para pelaku kejahatan narkoba terhadap masyarakat.
Pemindahan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Dengan menyaksikan nasib narapidana berisiko tinggi yang dipindahkan ke lapas yang lebih ketat pengawasannya, diharapkan dapat memperingatkan para pelaku kejahatan narkoba untuk tidak terjerumus dalam kejahatan yang sama. Adanya konsekuensi yang lebih berat bagi pelaku kejahatan narkoba tersebut diharapkan juga dapat mengurangi angka kasus narkoba di masyarakat.
Pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan juga memberikan peringatan bagi para pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba. Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku narkoba, diharapkan dapat membuka mata para pelaku jaringan narkoba akan bahaya serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi. Hal ini diharapkan juga dapat membantu upaya pemberantasan jaringan narkoba internasional yang semakin merajalela.
Pemindahan seperti ini juga memberikan kesan bahwa hukum dan penegakan keadilan tetap ada di dalam sistem peradilan di Indonesia. Dengan memberikan sanksi yang sesuai kepada para pelaku kejahatan narkoba, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari kejahatan narkoba. Pemindahan narapidana berisiko tinggi ini juga menunjukkan bahwa Undang-Undang Narkotika tetap ditegakkan dengan adil dan tegas terhadap para pelanggar.
Meskipun pemberantasan narkoba harus terus dilakukan dengan tegas, namun tidak dapat dipungkiri bahwa upaya rehabilitasi bagi para narapidana juga merupakan hal yang penting. Di dalam lembaga pemasyarakatan, upaya rehabilitasi bagi narapidana narkoba harus terus dilakukan secara maksimal. Bantuan psikologis, program pembelajaran, serta pendampingan spiritual merupakan hal yang perlu diberikan kepada para narapidana agar dapat memperbaiki perilaku mereka dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat.
Kesadaran akan bahaya narkoba juga perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat. Pemberian pemahaman mengenai bahaya narkoba, upaya pencegahan, serta pengobatan bagi para pengguna narkoba juga harus terus ditingkatkan. Dengan begitu, diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah nyata dalam upaya pemberantasan kejahatan narkoba. Hal ini merupakan salah satu strategi dalam menekan peredaran narkoba serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Diharapkan, dengan adanya langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum yang tegas, dan upaya rehabilitasi yang maksimal, peredaran narkoba di masyarakat dapat diatasi secara bertahap.