Berantas Mafia Tanah, Kapolda Bali: Kita Sikat Sampai Tuntas!
Tanggal: 15 Nov 2024 12:50 wib.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya memastikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara kejahatan pertanahan yang ada di wilayah hukum Polda Bali. Dalam sebuah rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Kawasan Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024), Daniel menegaskan bahwa masalah pertanahan tidak terlepas dari variabel lain.
Menurutnya, tidak hanya masalah pidana saja yang menjadi fokus, namun juga masalah-masalah keperdataan serta terkait dengan tata usaha negara. "Terkait dengan penerbitan sertifikat yang sudah terlanjur terbit, kadang-kadang dalam proses penerbitan itu ada masalah yang dibuka kembali sehingga inilah yang menjadi tantangan kita," ungkap Daniel.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian akan berkolaborasi dengan Kementerian ATR BPN untuk membentuk Satgas Mafia Tanah. Kolaborasi ini juga akan melibatkan kejaksaan dan instansi terkait di provinsi lain guna penanganan perkara ini hingga tuntas. Hal ini penting karena jika penanganan tidak tuntas, maka bisa berkembang dengan keterlibatan pelaku kejahatan yang lain.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nurson Wahid, menyatakan bahwa sebanyak 60 persen konflik pertanahan di Indonesia melibatkan oknum internal di dalam kementeriannya. "Jika dipersentasikan konflik pertanahan di Indonesia, 60 persennya melibatkan oknum internal di kementerian kami," ucap Nurson.
Selain dari internal kementerian, permasalahan kasus mafia tanah juga bersumber dari pemborong tanah sebesar 30 persen. Kemudian 10 persen disebabkan faktor seperti oknum kepala desa, notaris, pejabat pembuat akta tanah, bisnis makelar, perantaranya hingga persatuan makelar tanah.
Untuk menangani permasalahan ini, diperlukan kolaborasi dengan stakeholder dari luar serta penguatan dan perbaikan sistem peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) dari pihak Badan Pertanahan Nasional sendiri. Selain membahas konflik pertanahan di Indonesia, dalam rapat tersebut, Nurson Wahid juga melakukan penyematan pin emas kepada jajaran kepolisian di daerah, salah satunya Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya.
Penyerahan pin emas dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dalam penyelesaian operasi menumpas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat.
Data dan keterangan tambahan dapat mendukung pemahaman pembaca mengenai permasalahan mafia tanah di Indonesia. Saat ini, mafia tanah telah menjadi ancaman nyata bagi stabilitas hukum dan ketertiban di berbagai daerah, termasuk Bali. Berbagai modus operandi seperti pemalsuan sertifikat tanah, pemaksaan penjualan tanah, penipuan kepemilikan tanah, dan praktik korupsi terkait pertanahan telah merugikan banyak pihak.
Melalui kerja sama antara kepolisian, kementerian terkait, dan lembaga penegak hukum lainnya, diharapkan penanganan kasus-kasus mafia tanah dapat diperkuat. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi prioritas utama pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Perlu dipahami bahwa penanganan kasus mafia tanah tidak dapat hanya bergantung pada penegakan hukum semata. Penguatan regulasi, perbaikan sistem administrasi pertanahan, serta peningkatan kapasitas serta integritas aparat terkait merupakan hal-hal yang penting.
Melalui upaya yang tersistruktur dan terkoordinasi dengan baik, diharapkan kasus-kasus mafia tanah di Indonesia, termasuk di Bali, dapat dituntaskan secara menyeluruh demi menjaga keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam kepemilikan tanah. Dengan begitu, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik-praktik kriminal yang merugikan dalam masalah kepemilikan tanah.