Sumber foto: Google

Bendera Bajak Laut di HUT RI? Menhan: Tak Pantas dan Lukai Sakralitas Merah Putih

Tanggal: 7 Agu 2025 10:18 wib.
Pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi jerami yang dikenal sebagai “Jolly Roger” dari serial anime One Piece di bawah Sang Saka Merah Putih dalam rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia menuai kritik tajam dari Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Ia menilai tindakan tersebut tidak etis dan mencederai nilai kesakralan simbol negara.“Merah Putih itu simbol perjuangan dan kehormatan. Kalau di bawahnya dikibarkan bendera tengkorak, kesannya seperti Merah Putih di-backup bajak laut. Ya tidak pas dong,” ujarnya tegas di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa.Sjafrie menekankan bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih, melainkan warisan sejarah yang penuh makna—diperjuangkan dengan darah dan nyawa oleh para pahlawan bangsa. Maka, dalam momen sakral seperti HUT RI, simbol negara harus dijaga marwahnya dan tidak dicampuradukkan dengan elemen budaya populer yang tidak relevan.Ia menambahkan, tidak ada larangan untuk mencintai atau mengekspresikan diri melalui simbol-simbol budaya seperti bendera One Piece, namun ia mengingatkan bahwa pengibaran simbol semacam itu tidak boleh dilakukan di bawah bendera negara, apalagi dalam upacara kenegaraan.“Silakan suka anime, nggak masalah. Tapi jangan taruh bendera Jolly Roger di bawah Merah Putih. Ada etika bernegara yang harus dijunjung,” ucapnya.Senada dengan Sjafrie, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, juga mengecam pengibaran bendera bajak laut tersebut. Ia menyebut aksi itu sebagai bentuk provokasi yang merendahkan martabat Bendera Merah Putih dan tidak mencerminkan semangat kebangsaan.“Sebagai bangsa yang besar dan menghormati sejarah perjuangan, kita sepatutnya menahan diri dari tindakan simbolik yang justru menurunkan kewibawaan nasional,” ujar BG, sapaan akrabnya, dalam pernyataan resmi pada Jumat (1/8).BG menegaskan bahwa pemerintah mendukung kreativitas masyarakat, selama tidak melanggar norma hukum dan tidak mencederai simbol negara. Namun jika terdapat indikasi provokatif atau kesengajaan dalam penyebaran aksi tersebut, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum.Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang dengan tegas menyebutkan bahwa:"Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun."“Ini bukan semata-mata soal estetika atau kebebasan berekspresi, tetapi tentang menjaga martabat negara. Kalau kita sendiri tidak hormat terhadap Merah Putih, bagaimana kita mengharapkan bangsa lain menghargai kita?” pungkas BG.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved