BEM Unsoed Mendesak Kemendikbudristek untuk Meninjau Ulang Aturan Kenaikan UKT, Naik 500%!

Tanggal: 20 Mei 2024 19:06 wib.
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu perguruan tinggi yang mengalami peningkatan drastis dalam UKT adalah Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Maulana Ihsan, mengungkapkan bahwa biaya UKT meroket hingga mencapai 300% - 500%. Menurutnya, kenaikan ini berawal dari penerapan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Ihsan mengungkapkan kekhawatirannya, "UKT di Unsoed naik begitu signifikan. Kenaikan bisa mencapai 300%-500%. Sebagai contoh, di fakultas peternakan, biaya yang sebelumnya Rp 2,5 juta, kini naik menjadi Rp 14 juta."

Ihsan juga menyampaikan bahwa BEM Unsoed telah mengajukan permohonan keringanan UKT kepada pihak rektorat, namun semua upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Meskipun Unsoed telah merevisi aturan terkait kenaikan UKT melalui Peraturan Rektor No 9 Tahun 2024, namun hal ini tidak mampu meredakan kekhawatiran mahasiswa. "Revisi aturan yang dilakukan menurut kami masih belum mampu menjawab tuntutan kami. Pada fakultas saya, penurunan biaya hanya terjadi untuk golongan terbesar, sekitar Rp 81.000," ungkap Ihsan.

Ihsan juga menekankan bahwa kenaikan UKT bukan hanya terjadi di Unsoed, namun juga dialami oleh berbagai perguruan tinggi lain di Indonesia, seperti Universitas Mataram, Universitas Bengkulu, UNY, UNS, Universitas Diponegoro, dan lainnya. "Bahkan yang tidak dapat hadir hari ini seperti UNNES, UIN Jakarta, dan Universitas Brawijaya juga mengalami kenaikan UKT," tambahnya.

Melihat dampak dari kenaikan UKT ini, Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Kemendikbudristek untuk meninjau kembali Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 yang dianggap sebagai penyebab kenaikan UKT. Pareira menyatakan bahwa penerbitan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 justru menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama bagi mahasiswa.

Menurutnya, regulasi ini mengakibatkan kenaikan fantastis pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), yang membuat beban mahasiswa semakin bertambah dan proses pendidikan menjadi lebih sulit. "Menurut pendapat saya, (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024) memiliki potensi untuk dimanfaatkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan keinginan mereka. Terdapat juga poin yang berkaitan dengan salah satu pasal, di mana biaya UKT ditetapkan setelah mahasiswa diterima. Saya berpendapat ini rentan terhadap komersialisasi pendidikan," ungkap Pareira.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved