BEM SI Minta Kemenkominfo Berantas Akun Medsos Tawarkan Joki Tugas
Tanggal: 26 Jul 2024 08:28 wib.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk turun tangan dalam memberantas akun media sosial yang menawarkan joki tugas. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Media BEM SI, Agung Lucky Pradita, yang berpendapat bahwa Kemenkominfo dapat memblokir para akun media sosial yang melakukan praktik tersebut.
Menurut Agung, tindakan Kemenkominfo dapat memiliki dampak besar dalam memberantas fenomena joki tugas di kalangan mahasiswa. Dia berharap agar Kementerian dapat mengambil langkah-langkah konkret seperti melakukan pemblokiran akun-akun yang menawarkan jasa joki tugas, guna mencegah praktik tersebut terus berlangsung. Agung juga menambahkan bahwa tindakan tersebut akan menjaga integritas belajar dan mencegah adanya wadah bagi mahasiswa yang berupaya untuk melakukan kecurangan akademik.
Fenomena joki tugas dinilai sangat merugikan dunia pendidikan oleh Agung. Praktik tersebut dianggap sebagai pelanggaran etika dan norma akademik yang seharusnya tidak diterima dalam lingkungan akademis. Dia menekankan bahwa mahasiswa seharusnya memiliki kesadaran untuk menghasilkan karya yang orisinal dan tidak melakukan kecurangan dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.
Agung menegaskan bahwa praktik joki tugas merugikan mahasiswa itu sendiri, karena dengan menggunakan jasa tersebut, mereka tidak dapat mengembangkan ilmu dan keterampilan yang seharusnya diperoleh selama proses pembelajaran. Dia juga menyoroti pentingnya peran kampus dalam melakukan pengawasan secara ketat terhadap tugas yang dikumpulkan oleh mahasiswa, serta pentingnya aturan yang jelas terkait dengan plagiarisme.
Selain menyoroti peran Kemenkominfo dalam memberantas praktik joki tugas, Agung juga menekankan perlunya institusi pendidikan dan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang tegas terhadap para pelaku joki tugas. Dia menunjuk kesepakatan dari Forum Rektor Indonesia yang mengusulkan sanksi tidak hanya dalam ranah akademik, tetapi juga secara pidana bagi para pengguna joki tugas. Agung berpendapat bahwa sanksi yang tegas perlu diberlakukan guna memberikan efek jera dan mencegah praktik tersebut terus berlanjut. Terkait dengan ini, Agung juga menegaskan bahwa praktik curang dalam penyusunan skripsi, tesis, atau disertasi tidak boleh dilegalkan, dan para pelaku seharusnya mendapat hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Di samping usaha yang dilakukan oleh pemerintah dan institusi pendidikan, Agung juga menekankan peran individu, terutama mahasiswa dalam mencegah praktik joki tugas. Dia berharap agar mahasiswa Indonesia tidak menggunakan joki tugas sebagai jalan pintas dalam menyelesaikan tugas-tugas akademisnya, sehingga nantinya lulus sebagai sarjana yang sesungguhnya dengan ilmu dan keterampilan yang diperoleh secara jujur.
Fenomena joki tugas telah menjadi perbincangan yang ramai di media sosial, dimana praktik tersebut tidak hanya berkembang dalam skala kecil, tetapi bahkan ada yang telah membentuk perusahaan terbatas (PT) untuk menyediakan jasa tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan yang besar dari kalangan mahasiswa akan joki tugas, yang tercermin dari jumlah pengikut dan promosi yang diberikan oleh selebgram.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menegaskan bahwa penggunaan joki tugas merupakan salah satu bentuk dari plagiarisme yang dilarang oleh Undang-Undang. Kemendikbud juga mengingatkan bahwa akademisi dilarang menggunakan joki tugas dalam menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena tidak hanya melanggar etika akademis, tetapi juga undang-undang tentang sistem pendidikan nasional.
Sanksi yang diberlakukan terhadap praktik joki tugas juga sudah diatur dalam undang-undang, dimana gelar akademik lulusan perguruan tinggi dapat dicabut jika terbukti melakukan perjokian dalam penyusunan karya ilmiah. Hal ini merupakan bentuk sanksi yang tegas yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku joki tugas.
Dalam menyikapi fenomena joki tugas, pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat harus bekerja sama dalam memberantas praktik tersebut. Berbagai langkah telah diusulkan, mulai dari pemblokiran akun-akun yang menawarkan joki tugas, hingga pemberlakuan sanksi pidana bagi para pelaku. Namun, langkah-langkah tersebut harus didukung oleh kesadaran individu, terutama mahasiswa, dalam menghargai proses belajar yang jujur dan menjunjung tinggi integritas akademis. Semua pihak perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan akademis yang bersih dari praktik curang seperti joki tugas.