Beli LPG 3 Kg di Toko dan Warung Bakal Makin Susah, Ini Saran ESDM
Tanggal: 25 Jul 2024 08:04 wib.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperlihatkan bahwa penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di toko atau LPG bersubsidi yang dijual eceran kali ini dibatasi hanya bisa 10%, sisanya dijual di pangkalan LPG resmi Pertamina. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana. Menurut Dadan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjalankan program subsidi tepat sasaran.
Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia dalam program Coffee Morning, Dadan menjelaskan bahwa saat ini semua orang harus membeli LPG di pangkalan, dengan batasan pembelian di toko hanya mencapai 10%. Dadan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Pertamina Patra Niaga dan Pertamina untuk menetapkan jumlah maksimum pembelian LPG.
Dadan juga menyatakan bahwa progres penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran sudah mulai mencapai hasil yang diinginkan. Ia mengklaim bahwa sudah tidak ada lagi antrean pembelian LPG bersubsidi di pangkalan LPG resmi Pertamina. Menurutnya, saat ini proses penyaluran LPG sedang dijalankan untuk memastikan tepat sasaran. Dampak dari proses ini adalah berkurangnya antrian pembelian, baik pada bahan bakar minyak maupun LPG.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga, sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat masih bisa membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi tanpa adanya pembatasan pembelian. Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pencatatan masyarakat yang membeli LPG 3 kg untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tersebut tepat sasaran.
Pencatatan tersebut membutuhkan informasi NIK pada KTP atau KK dari masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Mars menjelaskan bahwa pencatatan ini masih dilaksanakan oleh masyarakat sampai dengan saat ini. Data yang dikumpulkan oleh Pertamina akan menjadi bahan rujukan untuk pemerintah dalam mengkategorisasi masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan LPG bersubsidi, terutama mereka yang berada dalam kondisi kemiskinan.
Kebijakan ini merupakan langkah untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran dan menjadi bagian dari peran Pertamina sebagai badan usaha yang menjalankan amanah sesuai regulasi. Mars menegaskan bahwa pihaknya hanya mengatur implementasi penyaluran LPG bersubsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini juga diikuti dengan kewajiban masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum membeli LPG 3 kg, bukan sebagai langkah perusahaan untuk mempersulit akses masyarakat terhadap LPG, melainkan demi kepentingan perlindungan hak-hak masyarakat yang membutuhkan LPG bersubsidi. Pencatatan ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari disparitas harga yang bisa saja dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kendati demikian, langkah-langkah ini sebaiknya diiringi dengan sosialisasi dan pendampingan agar masyarakat bisa memahami prosedur yang diimplementasikan. Peran pemerintah dan lembaga terkait perlu diperkuat dalam mendampingi masyarakat untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberikan beban tambahan kepada mereka yang memang membutuhkan bantuan subsidi. Dalam implementasinya, perlu ada pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang rentan.