Sumber foto: umsu.ac.id

Beli LPG 3 Kg di Toko dan Warung Bakal Makin Susah, Harus ke Sini

Tanggal: 27 Jul 2024 21:53 wib.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengungkapkan bahwa penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di toko atau LPG bersubsidi yang dijual eceran saat ini dibatasi hanya bisa 10%, sisanya dijual di pangkalan LPG resmi Pertamina. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjalankan program subsidi tepat sasaran. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan kebijakan tersebut dalam program Coffee Morning di Jakarta baru-baru ini.

Menurut Dadan, saat ini semua orang harus membeli LPG di pangkalan, namun masih diperbolehkan membeli di toko, tetapi hanya 10% dari total penjualan. Dadan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Pertamina Patra Niaga dan Pertamina untuk membatasi jumlah pembelian LPG subsidi. 

Dalam perkembangan lain, Dadan menyatakan bahwa penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran sudah membuahkan hasil. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya antrean pembelian LPG bersubsidi di pangkalan LPG resmi Pertamina.

Dalam proses penyaluran LPG, Kementerian ESDM juga sedang gencar memastikan agar penyaluran tepat sasaran. Hal ini diindikasikan dengan jarangnya antrean baik untuk pembelian BBM maupun LPG. Menurut Dadan, hal ini disebabkan oleh peningkatan sistem yang semakin baik.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa saat ini masyarakat masih bisa membeli LPG 3 kilogram bersubsidi, tanpa adanya pembatasan pembelian. Mars Ega Legowo Putra, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mencatat masyarakat yang membeli LPG 3 kg agar penyaluran LPG bersubsidi menjadi tepat sasaran.

Pencatatan dilakukan melalui masyarakat yang diwajibkan untuk mendaftarkan NIK pada KTP atau KK-nya di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina. Pendaftaran ini diklaim masih bisa dilakukan masyarakat hingga saat ini.

Data masyarakat yang dikumpulkan oleh Pertamina akan menjadi bahan rujukan untuk pemerintah dalam mengkategorisasi masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan LPG bersubsidi, yaitu masyarakat miskin. Data ini akan membantu dalam menjalankan regulasi yang diberikan oleh Kementerian ESDM.

Di sisi lain, langkah pendaftaran sebelum membeli LPG 3 kg bukanlah upaya perusahaan untuk mempersulit masyarakat dalam mendapatkan LPG. Pihak Pertamina hanya bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Adapun pembatasan pembelian LPG 3 kg merupakan langkah yang diambil untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak membutuhkan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan subsidi. Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Dalam prosesnya, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang ada untuk memastikan bahwa penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kebijakan penjualan LPG bersubsidi, baik melalui toko maupun pangkalan, bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, kesadaran akan penggunaan LPG bersubsidi juga penting dalam mendukung keberlanjutan program subsidi ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved