Sumber foto: Unsplash

Bela Nakes yang Dipecat, DPRD Manggarai: Belum Terima Gaji dari Januari 2024, Mereka Tak Berlebihan Minta Naik Gaji dari Rp600 Ribu

Tanggal: 15 Apr 2024 22:42 wib.
Kasus pemecatan sebanyak 249 tenaga kesehatan atau nakes di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Bupati Heribertus Nabit telah menjadi sorotan utama dalam rapat Komisi A DPRD Manggarai. Dampak dari pemecatan ini mendorong Komisi A DPRD Manggarai untuk mengadukan kasus tersebut ke Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.

Para perwakilan dari Komisi A DPRD Manggarai juga melakukan kunjungan ke Kemenkes dengan tujuan menyerahkan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para nakes non ASN yang telah dipecat. Para nakes tersebut meminta untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus melalui tes, terutama bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun.

Ketua DPRD Manggarai, Matias Masir, menjelaskan bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, ratusan nakes mengunjungi DPRD Manggarai untuk berdialog dalam rapat dengar pendapat (RDP). Dalam dialog tersebut, para nakes menyampaikan aspirasi terkait gaji yang rendah serta nasib mereka yang telah lama mengabdi namun belum diangkat sebagai ASN.

Menurut Masir, kunjungan para nakes tersebut bukanlah dalam bentuk demonstrasi melainkan merupakan dialog yang menghasilkan aspirasi yang merujuk pada gaji yang minim, pemberian status ASN, serta perpanjangan kontrak kerja tahun 2024. Salah satu keluhan utama para nakes adalah belum menerima gaji selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret.

Selain itu, Masir juga mendengar bahwa beberapa nakes telah bekerja sejak tahun 2012 sebagai sukarelawan tanpa menerima gaji. Baru dua tahun kemudian, mereka mulai menerima gaji sebesar Rp400 ribu. Masir menegaskan bahwa besaran gaji nakes seharusnya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Namun, apabila Pemkab Manggarai tidak mampu menaikkan gaji, hal tersebut juga dapat berpengaruh terhadap penerimaan gaji para nakes.

Dalam upaya menemukan solusi atas masalah ini, Komisi A DPRD Manggarai berusaha melakukan intervensi untuk mendapatkan kejelasan terkait nasib para nakes. Mereka menekankan bahwa pemerintah daerah telah berupaya mengangkat para nakes melalui jalur PPPK tanpa harus melalui tes seleksi. Selain itu, pihak DPRD juga mengingatkan bahwa kewenangan untuk menanggapi permasalahan tersebut seharusnya berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkes.

"Dalam hal ini, kita telah memperjuangkan nasib para nakes. Terlebih lagi, mereka telah bekerja selama bertahun-tahun, bahkan ada yang telah mengabdi selama 14 tahun," ujar Masir.

Kendati demikian, pihak DPRD Manggarai menyadari bahwa penyelesaian masalah ini memerlukan langkah konkret dari pemerintah pusat. Mereka juga memperhatikan bahwa kebijakan terkait gaji nakes diharapkan dapat diambil dengan pertimbangan yang matang, seiring dengan tantangan-tantangan yang dihadapi oleh tenaga kesehatan di daerah tersebut.

Kasus ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh tenaga kesehatan di berbagai daerah di Indonesia, terutama terkait dengan upah yang layak dan perlindungan ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dari pemerintah pusat maupun daerah terhadap kesejahteraan para nakes yang telah berjuang dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Masalah ini juga memunculkan pertanyaan terkait kebijakan alokasi anggaran untuk sektor kesehatan, serta perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengangkatan serta peningkatan status tenaga kesehatan di Indonesia.

Kondisi para nakes di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur perlu mendapat perhatian yang lebih serius dari berbagai pihak terkait, baik pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun lembaga terkait dalam rangka mengupayakan solusi yang adil dan bermanfaat bagi para tenaga kesehatan yang telah berjuang secara bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved