Bejat! Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan
Tanggal: 2 Feb 2025 14:19 wib.
Tampang.com | Sebuah kejadian mengerikan terjadi di Lampung, dimana seorang ayah ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya hingga melahirkan seorang anak perempuan. Pelaku yang berinisial SU (39) warga Kasui, Kabupaten Way Kanan, akhirnya ditangkap oleh unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui pada Kamis (30/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili, mengungkapkan bahwa peristiwa bejat tersebut terjadi pada Februari 2024. Namun, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pelapor yang saat itu berada di rumah korban yang merupakan keponakannya pada bulan Desember 2024. Pada saat itu, pelapor melihat kondisi fisik korban yang tidak wajar, seperti pipi yang membengkak dan keluhan sakit perut. Ketika akan dibawa ke dokter, korban menolak untuk berobat.
Informasi lain yang didapat oleh pelapor adalah bahwa pada Kamis, 30 Januari 2025, korban telah melahirkan seorang bayi perempuan. Hal ini membuat pelapor segera mengunjungi rumah korban. Setibanya di sana, pelapor menyaksikan sendiri proses kelahiran anak perempuan oleh korban, yang dibantu oleh tenaga medis.
Saat ditanya mengenai kehamilan dan kelahiran tersebut, korban mengungkapkan rahasia yang mengerikan. Ia menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban dari perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya ketika ibunya sedang berada di Jakarta.
Dampak dari kejadian tragis ini, korban mengalami trauma yang mendalam dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian pun segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 30 Januari 2025 di Jalan umum Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, karena pelaku adalah wali atau pengasuh dari korban, maka ancaman hukumannya akan ditambah 1/3 dari ancaman pokok, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejadian ini memberikan peringatan serius bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
Ini juga menunjukkan bahwa setiap orang, termasuk keluarga dekat, harus bertanggung jawab penuh dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan apapun. Kehadiran undang-undang perlindungan anak perlu diperkuat dan ditegakkan dengan lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang semakin meresahkan masyarakat.
Kejadian ini juga menjadi peringatan penting bagi para orang tua untuk selalu memantau dan melindungi anak-anak dari ancaman pelecehan atau kekerasan, bahkan dari lingkungan yang seharusnya aman seperti keluarga sendiri. Sebagai masyarakat, kita juga diminta untuk peduli dan peka terhadap kondisi lingkungan sekitar, agar kasus-kasus tragis semacam ini dapat dihindari dan dicegah sejak dini.
Perlindungan anak dan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bersama dan menjadi prioritas dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia. Menguatkan sistem perlindungan anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak adalah langkah terpenting yang harus diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.