(BEI) Memberlakukan Penghentian Sementara Perdagangan ( Trading Halt ) Pada 18 Maret
Tanggal: 19 Mar 2025 21:13 wib.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini memberlakukan penghentian sementara perdagangan, atau yang lebih dikenal dengan istilah trading halt, pada Selasa, 18 Maret 2025. Keputusan tersebut dilakukan pada pukul 11.19 WIB setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tergerus hingga mencapai penurunan sebesar 5 persen. Situasi ini mencerminkan dinamika pasar yang sangat berfluktuasi dan perhatian yang harus dibayar oleh pemain di dunia investasi.
Berkaitan dengan kebijakan ini, banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya trading halt itu dan bagaimana aturannya? Berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK yang dikeluarkan pada 10 Maret 2020, terdapat beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan trading halt yang dapat diambil oleh BEI ketika IHSG mengalami penurunan signifikan. Berikut adalah rincian mengenai aturan tersebut:
1. Trading Halt 30 Menit
Langkah awal yang diambil adalah trading halt selama 30 menit. Hal ini diberlakukan ketika IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen dalam satu hari perdagangan. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu bagi investor untuk menilai situasi pasar dan membuat keputusan yang tepat sebelum melanjutkan perdagangan.
2. Trading Halt 30 Menit Lanjutan
Jika penurunan IHSG berlanjut, maka trading halt akan diperpanjang selama 30 menit lagi, pada saat IHSG turun melewati ambang batas 10 persen. Ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah terjadinya panik di kalangan investor dan memberikan waktu tambahan untuk menganalisis kondisi pasar.
3. Trading Suspend
Khususnya jika IHSG jatuh hingga lebih dari 15 persen, BEI akan melakukan trading suspend, yang berarti penghentian perdagangan akan dilakukan hingga akhir sesi perdagangan pada hari itu atau bisa lebih lama jika diperlukan. Dalam kondisi ini, anggota bursa tidak diperbolehkan menarik atau memodifikasi pesanan, karena semua pesanan yang belum terealisasi akan ditarik secara otomatis oleh sistem.
Dari laman resmi BEI, dijelaskan bahwa trading halt merupakan kebijakan yang diambil untuk menghentikan sementara perdagangan saham yang ada di bursa efek, terutama saat IHSG mengalami penurunan drastis. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar, melindungi investor, dan memberikan kesempatan kepada semua pelaku pasar untuk memiliki akses yang adil dalam situasi yang bergejolak.
Saat trading halt berlangsung, semua aktivitas perdagangan saham dilarang dan investor tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan aset. Artinya, dalam periode ini, semua transaksi otomatis terhenti untuk menciptakan suasana tenang di pasar.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, trading halt akan diterapkan jika IHSG mengalami penurunan hingga 5 persen dalam satu hari perdagangan. Menariknya, kebijakan penghentian perdagangan ini tidak baru, sebelumnya BEI juga telah menerapkannya beberapa kali pada tahun 2020 ketika dampak dari pandemi Covid-19 sangat terasa, membawa volatilitas yang tinggi di pasar saham.
Melihat kembali ke masa lalu, pelaksanaan trading halt memberikan gambaran bagaimana bursa berusaha untuk menangani krisis dan menjaga kepercayaan publik. Ini bukan hanya tentang perlindungan terhadap dana investor, tetapi juga tentang membangun kembali keyakinan akan integritas pasar di tengah ketidakpastian.