Sumber foto: website

Begal di Subang yang Celurit Korbannya Hingga Jari Nyaris Putus Akhirnya Ditembak Polisi

Tanggal: 24 Jul 2024 05:11 wib.
Komplotan begal sadis yang sering beraksi di Jalur Pantura Subang berhasil di ringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Subang setelah laporan dari dua warga korban. Dalam penangkapan mereka, dua begal terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat akan ditangkap di kediamannya di Bekasi. Sementara itu, satu begal lain masih di bawah umur, dan satu pelaku begal sadis tersebut masih buron.

 Dalam press release di halaman Mapolres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus begal ini berkat laporan dari para korban, yang membuat Tim Resmob langsung bergerak mengintai para begal sadis di jalur Pantura. Pengintaian tersebut akhirnya berhasil dan pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, para pelaku yang dikenal sadis tersebut berhasil diringkus.

Pada saat penangkapan, dua pelaku begal mencoba melawan petugas, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur menggunakan timah panas. Selain itu, Kapolres Subang juga menegaskan bahwa para pelaku begal ini berjumlah 4 orang dan menggunakan 2 sepeda motor saat melakukan aksinya.

 Modus operandi mereka adalah dengan memepet mangsa yang melintas di jalur Pantura Sukasari, dan jika korban tidak mau menyerahkan motor, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan celurit. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna Pink Nopol B-5500-FNN, dan 1 buah celurit.

Para pelaku begal sadis berhasil diamankan di kediaman mereka di kawasan Bekasi. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang sebagai saksi. Nama-nama tersangka tersebut adalah A.Y alias Endut warga Sukatani Bekasi, A.K Warga Karanganyar Bahagia Bekasi, dan A alias Timbul warga Cikarang Bekasi.

 Akibat perbuatannya, ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Subang dan terancam pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kapolres Subang juga memberikan pesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara di malam hari, khususnya di Jalur Pantura yang minim penerangan jalan dan rentan terhadap kriminalitas.

Salah satu korban begal sadis, Wahyu Hamdani, juga turut dihadirkan dalam press release tersebut. Wahyu mengalami luka sabetan celurit di tangan dan kepala, bahkan jari telunjuknya hampir putus akibat kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, ia dibegal oleh 4 orang pelaku dengan menggunakan 2 sepeda motor. Korban lainnya, Muhamad Febri, juga mengalami aksi pembegalan yang serupa di Jalur Pantura Subang.

 Dengan ditangkapnya para pelaku begal sadis tersebut, Wahyu Hamdani mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Subang, namun ia juga meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang keji terhadap para korban. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved