Beda Pemutihan Pajak Ala KDM dan Pram, di Jabar Bebas Tunggakan
Tanggal: 19 Jun 2025 22:51 wib.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan kebijakan baru yang sangat dinanti-nanti, yaitu pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, sebagai bentuk hadiah untuk masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pemutihan pajak yang dimaksud adalah penghapusan sanksi, denda, dan bunga bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan. "Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu," ujarnya pada Jumat lalu, saat memberikan keterangan kepada Antara.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (yang akrab disapa KDM), sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Pemutihan pajak di Jawa Barat berjalan mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025, dengan memberikan keleluasaan bagi warga untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Kelanjutan dari pernyataan Lusiana menunjukkan bahwa meskipun terdapat insentif pemutihan, syarat pembayaran tetap sama seperti biasanya. "Wajib pajak hanya cukup membayar pokok pajaknya," lanjut Lusiana.
Namun, ada perbedaan signifikan dalam pendekatan kedua gubernur ini. Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta, menegaskan bahwa tugas pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. "Pemutihan pajak ini akan diperuntukkan bagi mereka yang membayar pada hari ulang tahun Jakarta," tambahnya. Ini bertujuan memberikan motivasi bagi masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Selain pemutihan pajak, Pemprov Jakarta juga menyusun berbagai kegiatan khusus untuk merayakan HUT Jakarta, termasuk menyediakan layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.
Sementara itu, di Jawa Barat, pemutihan yang dilakukan adalah penghapusan pokok tunggakan pajak beserta dendanya. Hal ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Menurut Bapenda Jabar, warga cukup membayar pajak tahun berjalan (2024–2025) tanpa memerlukan syarat rumit. Antusiasme masyarakat yang sangat positif terlihat dari data yang menyebutkan bahwa hingga pertengahan Mei 2025, lebih dari 1,7 juta kendaraan telah terdaftar dalam program pemutihan pajak, terdiri dari 1,4 juta sepeda motor dan hampir 300 ribu mobil.
Berbicara tentang denda, baik DKI Jakarta maupun Jawa Barat memberlakukan ketentuan yang serupa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan di DKI Jakarta dikenakan sebesar 2 persen per bulan, dengan batas maksimal denda sebesar 25 persen jika keterlambatan melebihi 12 bulan. Hal yang sama juga berlaku di Jawa Barat.
Ada beberapa ketentuan lebih lanjut mengenai pajak kendaraan di DKI Jakarta, diantaranya adalah tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan dengan pajak yang meningkat berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Untuk kepemilikan pertama, pajak dikenakan sebesar 2% dari harga jual kendaraan, sedangkan untuk kepemilikan kedua hingga kelima dan seterusnya, pajak akan meningkat menjadi 3%, 4%, 5%, dan 6%.
Bagi angkutan umum dan kendaraan dinas pemerintah, terdapat tarif khusus yang lebih rendah, yakni 0,5 % dari harga jual kendaraan. Semua informasi mengenai pajak kendaraan ini dapat diakses melalui portal official Samsat-PKB Jakarta, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui kewajiban mereka.