Bea Cukai Makassar Berhasil Menghadang Peredaran 505.162 Batang Rokok Ilegal
Tanggal: 10 Jun 2025 11:14 wib.
Dalam sebuah operasi besar yang diberi nama Gurita, tim Bea Cukai Makassar kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang marak di pasaran. Operasi ini berlangsung selama bulan April hingga Juni 2025 dan berhasil menyita rokok tanpa pita cukai dari lima kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto.
Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan bahwa barang bukti hasil penindakan ini memiliki perkiraan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp750,1 juta. Selain itu, pelanggaran yang terjadi berpotensi mengakibatkan kerugian bagi negara hingga Rp488,3 juta. Dari total yang disita, sebanyak 505.162 batang rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk King Garet, Max One, Smith, Boss Café Latte, Geboy Flavour, YS Pro Mild, Hummer, Balveer, serta Angker. Rokok yang disita terdiri dari beragam jenis, termasuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM), semuanya tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.
Ade menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran rokok ilegal yang jelas merugikan perekonomian negara. Selain itu, Bea Cukai juga berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam hal hukum, pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Bagi para pelaku yang terbukti melanggar hukum, ancamannya cukup berat, yaitu pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda yang bisa mencapai sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar oleh pelanggar tersebut.
Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai ini dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan. Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Makassar juga mencatat penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) yang berhasil mencapai lebih dari Rp109,6 juta.
Pengawasan dalam operasi Gurita tidak hanya difokuskan pada titik distribusi, tetapi juga menyasar hingga ke tingkat produksi dan pengangkutan barang kena cukai ilegal. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengawasan yang komprehensif dari hulu ke hilir. Tim Bea Cukai juga aktif memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai berbagai ciri-ciri rokok yang ilegal, seperti penggunaan pita cukai yang dipalsukan, pita cukai yang tidak sesuai, dan rokok tanpa pita cukai.
Edukasi ini juga mencakup penyakit yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelanggar. Tim Bea Cukai menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengenali dan melaporkan indikasi adanya produk rokok ilegal. Penindakan dan pengawasan ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan pasar barang kena cukai yang lebih kondusif dan untuk menjaga penerimaan negara dari potensi kebocoran yang disebabkan oleh peredaran produk rokok ilegal.