Bea Cukai Lelang 30 Motor Royal Enfield, Harga Mulai dari Rp 39 Jutaan
Tanggal: 6 Mei 2024 06:57 wib.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok tengah menggelar lelang 30 unit motor Royal Enfield. Lelang ini akan berlangsung hingga Kamis (16/5) dan telah dibuka untuk keikutsertaan.
Menurut pengumuman lelang Nomor: PENG-5/KPU.1054/PL/2024, lelang tersebut terbagi menjadi 2 sesi, yakni LOT A01-A15 yang terdiri dari 15 unit Royal Enfield Classic EFI 500 cc dengan warna army battle green, serta Lot B01-B-15 yang terdiri dari 15 unit Classic 350 cc dengan warna grey. Motor-motor ini merupakan barang tidak dikuasai.
Dari sisi harga lelang, Royal Enfield 500 cc memiliki nilai limit sebesar Rp 49.492.147, dengan peserta diwajibkan untuk menyetor jaminan limit sebesar Rp 24.000.000. Sementara, untuk Royal Enfield 350 cc, nilai limitnya adalah Rp 39.502.260, dengan jaminan yang harus disetor sebesar Rp 19.500.000.
Agus Tri Pijanarko, Pelaksana di Tempat Penimbunan III KPU BC Tipe A Tanjung Priok, menjelaskan bahwa motor-motor ini berstatus barang tidak dikuasai (BTD) lelang karena telah menginap selama 30 hari di tempat penimbunan sementara (TPS), diikuti dengan 60 hari di tempat penimbunan pabean (TPP), dan tidak diurus oleh pemiliknya, sehingga kemudian ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai untuk kemudian dilelang.
Untuk mengikuti lelang, peserta dapat melakukan penawaran secara online melalui lelang.go.id setelah membuat akun dan menyetorkan uang sesuai nominal jaminan lelang yang akan diikuti. Bagi yang ingin melihat barang langsung, dapat mengikuti open house objek lelang pada tanggal 13 hingga 15 Mei pukul 10.00-15.00 di TPP PT Transcon Indonesia, Jl. Denpasar Blok II No.1 dan 16 KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Koko, sapaan akrab Agus Tri Pijanarko, menyatakan bahwa peserta sudah dapat mengikuti lelang mulai hari ini, Jumat (3/5). "Mulai sekarang sudah bisa ngebid, soalnya sudah tayang di lelang.go.id, asalkan yang bersangkutan sudah setor jaminan, maka sudah bisa ngebid," tambahnya.
Proses lelang ini akan berakhir pada Kamis (16/5). Untuk LOT A01-A15, lelang akan berakhir pada pukul 11.10, sedangkan LOT B01-B-15 akan berakhir pada pukul 11.00. Peserta yang menjadi pemenang lelang juga harus siap melunasi biaya pasca lelang yang mencakup biaya pencacahan sebesar 2,5 persen dan bea lelang pembeli sebesar 3 persen.
Terkait kondisi motor yang dilelang, perlu diketahui bahwa motor tersebut dalam kondisi off the road alias tanpa STNK dan BPKB. Oleh karena itu, pemenang lelang harus secara mandiri mengurus dokumen kendaraan sebelum dapat menggunakannya di jalan raya. "Suratnya kita cuma bisa nerbitin form A sebagai pengantar, nanti selanjutnya bisa diurus di Polda," tutup Koko.
Dari sisi hukum, kegiatan lelang ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Pelelangan Barang. Lelang ini merupakan upaya untuk mengalihkan kepemilikan barang yang tidak lagi dikuasai oleh pemiliknya sehingga dapat menjadi milik baru dengan aturan yang jelas dan transparan.
Dengan demikian, lelang barang-barang tidak dikuasai, seperti motor Royal Enfield dalam keadaan ini, terbukti dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan kendaraan bermotor dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, peserta lelang juga berkesempatan untuk mendapatkan unit motor dengan kondisi yang telah diseragamkan oleh pihak berwenang.
Dari segi ekonomi, kegiatan lelang ini juga dapat memberikan kontribusi dalam menggerakkan pasar kendaraan bermotor, serta menjadi alternatif bagi masyarakat yang tengah mencari kendaraan dengan harga yang lebih murah. Selain itu, lelang ini juga memberikan kesempatan bagi para pelaku bisnis dan kolektor kendaraan untuk memperoleh motor Royal Enfield dengan harga kompetitif.
Dalam konteks kepatuhan perpajakan, para peserta lelang diharapkan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak atas pembelian motor yang mereka menangkan dalam lelang. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimana setiap transaksi jual beli kendaraan bermotor harus didasari dengan kewajiban membayar pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, lelang motor Royal Enfield yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok menjadi sebuah kesempatan yang berharga bagi masyarakat untuk memperoleh motor berkualitas dengan harga yang terjangkau, serta menjadi wujud nyata dari upaya penegakan hukum dan pemberian manfaat bagi masyarakat dalam pengelolaan barang-barang tidak dikuasai.
Kesempatan ini juga memberikan peluang bagi pengusaha atau kolektor kendaraan bermotor untuk memperoleh kendaraan berkualitas dengan harga yang bersaing. Oleh karena itu, mengikuti lelang ini dapat menjadi langkah strategis bagi para pencinta motor untuk memperoleh motor Royal Enfield dengan harga yang lebih terjangkau serta memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.