Sumber foto: website

Bawaslu Usut Dugaan Ketua KPPS Coblosin Surat Suara Pramono-Rano Bukan Warga Sekitar

Tanggal: 5 Des 2024 21:15 wib.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus surat suara Pramono Anung-Rano Karno yang dicoblos oleh Ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Dari hasil penelitian, terungkap bahwa ada 19 surat suara yang dicoblos tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa saat ini kasus ini sedang dalam proses penyelidikan, sehingga pihaknya tidak dapat memberikan informasi yang mengganggu proses tersebut. Dia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut secara profesional, sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, yang telah mencoblos surat suara secara tidak sesuai dengan aturan, telah dipecat. Hal ini dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari. Namun, informasi mengenai pemecatan Ketua Bawaslu Jakarta terkait kasus tersebut dibantah oleh pihak terkait.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur, Tarigan, menyatakan bahwa insiden ini telah merusak citra wilayahnya. Dia sangat kesal melihat perilaku petugas KPPS yang mencoblos surat suara di TPS 028 Pinang Ranti, yang merugikan reputasi baik masyarakat setempat.

"Para petugas telah merugikan masyarakat. Di sini pengawasan sudah sangat ketat. Polisi, TNI, semuanya siaga. Tidak ada pelanggaran yang serupa selama pemilu sebelumnya," ungkapnya.

TPS 028 Pinang Ranti terletak di Sanggar Oplet Robet, di sekitar tempat penampungan sampah warga, dengan bangunan yang dicat hijau. Meskipun terletak di area tempat penampungan sampah, lingkungan sekitar TPS terjaga dengan baik oleh masyarakat setempat, termasuk dalam hal Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Gedung tempat TPS 028 Pinang Ranti sering digunakan untuk berbagai acara warga, mulai dari hajatan, pernikahan, atau pertemuan sosial lainnya. Tarigan mengungkapkan bahwa awalnya dia tidak menyadari kejadian tersebut terjadi di wilayahnya. Warga sekitar bahkan mengira bahwa insiden ini terjadi di TPS lain.

"Secara keseluruhan, warga di sini baik dan jujur. Saya yakin para warga di sini tidak terlibat dalam perbuatan seperti ini. Tidak mungkin hal seperti itu terjadi di sini," ungkap Tarigan.

Menurut Tarigan, pelaku kejadian ini berasal dari luar wilayahnya. Oleh karena itu, dia merasa sangat kesal karena tindakan pelaku telah merusak nama baik tempat tinggalnya.

"Orang-orang di sini baik-baik. Petugas pemungutan suara berasal dari luar wilayah. Pengamanan saat pemungutan suara sangat ketat di sini. Tidak diperbolehkan membawa ponsel. Di sini, tata tertib diawasi dengan ketat, bahkan sampah pun diperhatikan," jelasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa insiden kecurangan dalam setiap Pilkada sudah tidak mengherankan lagi baginya.

"Menurut saya, ini adalah praktik penyalahgunaan kekuasaan, karena para petugas pasti mendapatkan instruksi, tidak mungkin mereka bertindak sendiri," ujarnya saat hadir dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Bivitri juga menduga bahwa pelaku yang telah dipecat oleh KPU Jakarta telah tergiur oleh iming-iming dari pihak lain. "Tidak hanya melakukan penyalahgunaan kekuasaan, tapi biasanya ini terkait dengan politik uang. Saya mendengar dari rekan-rekan saya bahwa pembayaran kepada petugas pemungutan suara untuk melakukan tindakan tertentu sudah lazim," tambah Bivitri.

Penyelenggaraan pemilu yang adil dan bersih merupakan hal yang sangat penting untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Oleh karena itu, segala bentuk manipulasi dan kecurangan dalam pemilu harus ditindak tegas agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang mewakili kehendak rakyat secara sah dan adil. Masyarakat juga perlu terlibat aktif dalam mengawasi proses pemilu agar kecurangan semacam ini tidak terulang di masa yang akan datang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved