Bareskrim Tangkap Dua Kurir Sabu 80 Kilogram di Pare-Pare

Tanggal: 13 Agu 2025 09:32 wib.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 80 kilogram sabu di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Dua orang tersangka berinisial B dan MA berhasil diamankan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-Pare, pada Senin (11/8) dini hari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC), dan Bea Cukai melakukan pemantauan di lokasi. Petugas menemukan sebuah mobil Suzuki Carry berisi tiga orang. Dua di antaranya kemudian berpindah ke mobil Mitsubishi Triton Double Cabin dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Tim langsung melakukan pengejaran dan menangkap ketiganya pada pukul 01.45 WITA. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang berinisial H berstatus saksi,” kata Eko.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 80 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Pemeriksaan dengan test kit narkotika menunjukkan hasil positif sabu.

Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa 1,5 gram sabu dalam klip kecil, uang tunai Rp20 juta, dua mobil, dan tiga ponsel. Polisi menyebut B berperan sebagai pengendali kurir, sedangkan MA bertindak sebagai kurir lapangan.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved