Bareskrim Polri Tegaskan Akan Usut Tuntas Teror Kepala Babi ke Tempo
Tanggal: 25 Mar 2025 14:20 wib.
Tampang.com | Bareskrim Polri memastikan akan menangani dengan serius laporan terkait teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang dialamatkan kepada Tempo. Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan baik.
“Semua laporan masyarakat tentu kita sikapi, tentu kita kerjakan, tentu kita lakukan penyidikan dengan baik. Mohon doanya dari teman-teman semuanya,” ujar Wahyu di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Namun, Wahyu tidak memberikan banyak komentar terkait perkembangan penyelidikan yang masih berlangsung. “Ya, namanya masih penyelidikan, nantilah,” tambahnya.
Tempo Resmi Melaporkan Teror ke Bareskrim
Redaksi Tempo resmi melaporkan insiden teror ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025). Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM dan diterima oleh penyidik pada Jumat sore.
Menurut Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung, laporan ini menggunakan dua pasal hukum, yakni:
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam hukuman 2 tahun penjara bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
Pasal 335 KUHP, yang mengatur tentang ancaman dengan kekerasan.
“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai adalah Pasal 18 ayat 1 terkait pidana di UU Pers, karena menghambat kerja jurnalistik, ancaman pidananya 2 tahun penjara,” ujar Erick.
Diskusi Panjang dengan Penyidik
Dalam proses pembuatan laporan, terjadi diskusi panjang antara pelapor dan penyidik mengenai penerapan Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Erick menyebut bahwa penyidik awalnya kurang memahami pasal tersebut dan butuh penjelasan mengenai bagaimana teror ini bisa dikategorikan sebagai penghambatan kerja jurnalistik.
“Penyidik enggak paham bahwa ada Pasal 18 ayat 1 di UU Pers. Kami harus menjelaskan bagaimana tindakan ini menghambat kerja jurnalistik,” ungkap Erick.
Dampak Teror terhadap Jurnalis Tempo
Erick juga menyoroti dampak psikologis dari insiden ini terhadap jurnalis Tempo, terutama yang namanya disebut dalam teror tersebut.
“Jurnalis Cica mengalami trauma dan sampai sekarang tidak bisa bekerja. Ini juga membuat tim lainnya khawatir, termasuk jurnalis Tempo lainnya dan tim investigasi Bocor Alus,” jelasnya.
Menurut Erick, kejadian ini sudah memenuhi unsur penghambatan kebebasan pers, yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Bareskrim sendiri telah menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini secara serius dan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku di balik aksi teror tersebut.