Bareskrim Gerebek Pabrik Uang Palsu Miliaran Berkedok Percetakan di Bekasi
Tanggal: 8 Sep 2024 11:10 wib.
Tampang.com | Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah percetakan pembuat uang palsu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Uang palsu pecahan Rp100 ribu sebesar Rp1,2 miliar disita. Operasi tersebut berhasil menangkap empat orang termasuk pemilik percetakan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 6 September 2024. Saat ini, keempatnya masih dalam pemeriksaan intensif di Bareskrim Mabes Polri.
Percetakan Argo Tunggal yang terletak di komplek percetakan Jalan Insinyur Haji Juanda, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, menjadi tempat para pelaku beraksi. Hingga Sabtu (7/9/2024) sore, kondisi ruko percetakan masih dijaga oleh petugas kepolisian.
Dari foto-foto yang diperoleh, terlihat petugas kepolisian tengah melakukan penggeledahan dengan didampingi anggota Babinsa TNI. Selain itu, contoh uang pecahan Rp100 ribu disandingkan dengan KTP milik para pelaku.
Ruko percetakan ditutup dan dijaga petugas keamanan. Dua garis polisi melintang di depan pintu ruko yang berukuran 4x6. Di area tersebut terdapat beberapa ruko yang digunakan untuk usaha percetakan. Namun, suasana kesepian terasa karena hanya ada dua ruko yang masih aktif.
Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di percetakan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan bukti-bukti kuat terkait produksi uang palsu.
Penggerebekan dilakukan secara taktis dan berlangsung cepat untuk mengamankan barang bukti serta pelaku. Uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp1,2 miliar berhasil disita sebagai barang bukti utama dalam operasi ini.
Selain uang palsu, petugas kepolisian juga menemukan sejumlah peralatan percetakan yang digunakan untuk mencetak uang palsu, seperti mesin cetak, bahan baku, dan cetakan uang. Hal ini menunjukkan bahwa operasi produksi uang palsu di percetakan tersebut telah berjalan dalam skala yang cukup besar dan terorganisir.
Saat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi produksi uang palsu ini. Tindakan tegas dan cepat dari Bareskrim Mabes Polri menjadi bukti nyata dalam upaya memberantas kejahatan uang palsu di Indonesia.
Menurut warga yang juga membuka usaha percetakan sebelahnya, Heri, membenarkan adanya penggerebekan oleh aparat Mabes Polri pada Jumat petang kemarin. Awalnya, ia mengira yang datang adalah tamu atau konsumen ternyata petugas sebanyak 9 orang dari kepolisian.
Terkait pencetakan uang, dirinya kurang memahami hanya tahu cetak uang mainan. Ada empat orang yang dibawa petugas termasuk pemilik percetakan.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh petugas berupa kertas uang, plat cetak, dan mesin. Dari penggeledahan ini, petugas mengamankan pemilik percetakan inisial TS dan tiga karyawannya.
Kegiatan produksi uang palsu bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan mata uang yang berlaku. Oleh karena itu, penindakan terhadap kasus-kasus uang palsu perlu diperketat guna menjaga stabilitas keuangan negara.
Selain itu, perlu adanya sinergi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak kejahatan uang palsu. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dan laporan terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan sekitar juga dapat menjadi salah satu langkah penting dalam memerangi produksi dan peredaran uang palsu.
Kasus penggerebekan percetakan pembuat uang palsu di Bekasi menjadi momentum bagi aparat keamanan untuk mengintensifkan upaya pemberantasan kejahatan uang palsu di berbagai daerah. Langkah proaktif dalam pencegahan, penyelidikan, dan tindakan tegas terhadap pelaku ilegal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan kegiatan ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.