Sumber foto: website

Bareskrim Geledah Rumah Kades Kohod Terkait Pagar Laut

Tanggal: 12 Feb 2025 06:45 wib.
Pada 10 Februari 2025, Tim Bareskrim Mabes Polri melaksanakan penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, yang terletak di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan terkait Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut yang berada di pesisir Tangerang Utara.

Dari pantauan di lokasi, sesampainya di rumah Kepala Desa, tim Bareskrim segera membacakan surat perintah penggeledahan. Meskipun Arsin tidak berada di tempat, penyidik tetap melanjutkan proses penggeledahan di seluruh bagian rumahnya. Hingga saat ini, keberadaan Kepala Desa Kohod sendiri masih misterius dan belum dapat dipastikan.

Selain memeriksa rumah, aparat kepolisian juga melakukan wawancara dengan istri dan saudara kandung kepala desa untuk menggali informasi yang berkaitan dengan keberadaan kepala desa tersebut. Penggeledahan ini tidak hanya dilakukan di rumah pribadi Arsin, tetapi juga di dua titik lainnya, yaitu rumah sekretaris desa dan kantor Desa Kohod.

Dalam sebuah jumpa pers yang diadakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa mereka telah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat berkaitan dengan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. "Kami telah memeriksa dan menghormati haknya, tetapi tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," ungkapnya.

Djuhandani menambahkan bahwa penyidik akan mendalami kesaksian dari kepala desa serta mengumpulkan alat bukti yang ada, untuk menentukan kelanjutan kasus ini apakah Arahan selanjutnya akan ditentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan menjadi status tersangka atau melibatkan pihak-pihak lain dalam penyidikan lebih lanjut. 

Dalam proses pemeriksaan, Djuhandani menjelaskan ditemukan bahwa terlapor diduga kuat dan rekannya diduga melakukan modus pemalsuan surat untuk mengajukan permohonan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, di samping dugaan tindakan yang terjadi, penyidik juga mengidentifikasi modus operandi di mana pelaku dan koleganya menggunakan surat-surat palsu dalam melakukan pengukuran serta pengakuan hak ke kantor pertanahan," terangnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ada peran-peran lain yang mendukung tindakan tersebut. "Tentu saja, penyidik akan melengkapi alat bukti dan mengidentifikasi lebih lanjut tentang peran-peran yang terlibat dalam kasus ini," tutupnya. Kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset pertanahan, yang sangat vital untuk masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved