Bareskrim Bongkar 2 Kasus Penjualan Konten Asusila Anak Lewat Grup Telegram
Tanggal: 13 Nov 2024 21:55 wib.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar dua kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak melalui aplikasi Telegram. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, Kombes Pol. Dani Kustoni, menuturkan bahwa kasus pertama terkait dengan sebuah grup Telegram yang bernama "meguru sensei" yang melibatkan seorang tersangka berinisial MS (26).
"Dalam penggerebekan pada tanggal 3 Oktober 2024 di Kecamatan Grogol, Kota Sukoharjo, Jawa Tengah, tersangka MS berhasil ditangkap. Tersangka ini adalah penjual konten video pornografi yang berisi adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial Telegram," ungkap Dani di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Rabu (13/11/2024).
Dani menjelaskan bahwa tersangka MS mengunduh video konten asusila tersebut dari berbagai sumber di internet, lalu menjualnya kembali melalui grup Telegram yang dia kelola. "Tersangka menetapkan harga jual antara Rp50.000 hingga Rp250.000," tambahnya.
Selain itu, kasus kedua terkait dengan eksploitasi dan penyebaran video asusila anak melalui grup Telegram dengan nama "Acilsunda", yang dikelola oleh dua tersangka berinisial S (24) dan SHP (16).
Dani mengungkap bahwa tersangka S berhasil ditangkap di Kecamatan Mancak, Kota Serang, Banten. Tersangka ini terlibat dalam kegiatan eksploitasi anak dengan cara membuat, menjadi pemeran, dan menjual konten video asusila anak di bawah umur.
"Tersangka S juga bertanggung jawab dalam mencari bakat serta terlibat dalam adegan asusila dengan anak di bawah umur, merekamnya, dan menyebarkannya melalui media sosial grup Telegram dengan nama Acilsunda. Tersangka menetapkan harga jual sebesar Rp300.000," ungkap Dani.
Dani juga membeberkan bahwa tersangka tersebut menawarkan dan berjanji akan memberikan telepon genggam kepada korban anak di bawah umur, namun kenyataannya memberikan uang sebesar Rp200.000. Sementara SHP, yang merupakan anak berkonflik dengan hukum, berasal dari Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"ABH ini terlibat dalam mencari bakat anak di bawah umur di lingkungan pertemanannya untuk ditawarkan dalam membuat konten video asusila bersama dengan tersangka inisial S alias Acil Sunda, dengan janji akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan video," papar Dani.
Kedua tersangka MS, S, dan SHP dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, kasus penjualan konten asusila anak melalui grup Telegram ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak di era digital. Langkah tegas dari Bareskrim Polri dalam menangani kasus-kasus seperti ini sangatlah diapresiasi oleh masyarakat. Hal ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan cyber dan melindungi anak-anak dari ancaman yang berkaitan dengan konten asusila di dunia maya.
Menindaklanjuti kasus-kasus ini, pemahaman serta pengawasan yang lebih ketat terhadap keamanan digital menjadi hal yang penting. Selain itu, upaya pencegahan dan edukasi terhadap penggunaan media sosial, terutama dalam hal konten yang melibatkan anak-anak, juga patut ditingkatkan. Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, lembaga pemerintah, dan pihak terkait lainnya akan sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman serta terhindar dari ancaman konten asusila dan eksploitasi anak.