Bapanas Akan Mempersiapkan Pembahasan Penyesuaian HPP Gabah di Tingkat Petani
Tanggal: 2 Apr 2024 07:50 wib.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyatakan akan mempersiapkan pembahasan harga pembelian pemerintah (HPP) Gabah di tingkat petani. Rencana pembahasan ini merupakan hasil koordinasi dengan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Menurut Arief, Menteri Pertanian telah menghubunginya untuk meminta hal tersebut. Dia mengungkapkan harapannya agar pembahasan penyesuaian HPP gabah dapat diselesaikan dalam pekan ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Lebaran yang disiarkan secara virtual pada Senin (1/4).
Sejak awal 2024, serikat atau asosiasi petani telah mengusulkan penyesuaian HPP gabah kering panen (GKP). Serikat Petani Indonesia, misalnya, mengusulkan HPP GKP sebesar Rp7.000 per kilogram dengan mempertimbangkan kenaikan biaya produksi dan inflasi pangan.
Saat ini, Bapanas menetapkan HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp5.000 per kilogram. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bapanas No.6/2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Regulasi tersebut juga mengatur HPP gabah kering giling di tingkat penggilingan dan Perum Bulog.
Arief menargetkan proses pembahasan ini dapat diselesaikan dalam waktu seminggu. Untuk melakukan pembahasan, pihaknya juga akan melibatkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, serta serikat dan asosiasi petani.
Selain itu, Arief juga menegaskan bahwa pasokan pangan jelang Idul Fitri 2024 akan terjamin. Masyarakat juga dapat memperoleh Bahan Pangan dengan harga terjangkau melalui gerakan pangan murah yang diselenggarakan di setiap daerah.
Awalnya, kebijakan kenaikan HET beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram yang dimulai pada 10 Maret seharusnya berakhir pada 23 Maret 2024.
Relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar delapan wilayah. HET diperbarui dengan selisih lebih Rp1.000 per kilogram dibandingkan HET sebelumnya.
Di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kilogram dari HET sebelumnya Rp13.900 per kilogram.
Sedangkan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan sebesar Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.
Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium juga diatur sebesar Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram. Ini juga berlaku di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kilogram dari HET sebelumnya Rp13.900 per kilogram. Di wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.
Sedangkan untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium diatur dengan harga Rp15.800 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.800 per kilogram. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga sama dengan wilayah Maluku.
Artikel ini merupakan hasil koordinasi antara Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Badan Pangan Nasional untuk memastikan kestabilan harga dan ketersediaan pangan, terutama beras, dalam menyambut perayaan Idul Fitri. Diharapkan dengan adanya pembahasan penyesuaian HPP gabah dan relaksasi HET beras premium, masyarakat dapat memperoleh bahan pangan dengan harga yang terjangkau dan pasokan yang mencukupi.