Banyak Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kenapa Bisa?
Tanggal: 17 Jul 2024 11:46 wib.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menjalankan pembersihan data guru honorer di awal tahun ajaran baru 2024/2025. Sebagai hasilnya, ratusan guru honorer terpaksa kehilangan pekerjaan mereka sebagai akibat dari kebijakan cleansing yang dilakukan oleh Disdik DKI Jakarta.
Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan honorer dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.
"Dalam keterangan tertulisnya, Budi menegaskan, "Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK."
Penataan tenaga honorer di satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta telah dilaksanakan sejak 11 Juli 2024, sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4).
Dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa guru yang dapat menerima honor harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum menerima tunjangan profesi guru.
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5), salah satu persyaratan NUPTK untuk guru honorer di sekolah negeri adalah adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Namun, terdapat fakta lapangan yang menunjukkan bahwa dari 4.000 guru honorer di satuan pendidikan di Jakarta, tidak ada yang diangkat oleh Dinas Pendidikan. Kondisi ini menyebabkan NUPTK mereka tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.
Budi menyampaikan, "Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)."
Sejak 2017 hingga 2022, Disdik DKI telah menerbitkan instruksi terkait pengangkatan guru honorer yang harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Namun, hasil pemeriksaan BPK 2024 menemukan peta kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
Budi menekankan bahwa langkah pembersihan data guru honorer ini dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kompetensi pengajar di Jakarta.
Ia juga menegaskan bahwa mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena mereka memiliki peran penting dalam peningkatan prestasi siswa di sekolah.
Langkah tegas Disdik DKI ini memicu perdebatan di tengah masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, namun ada juga yang menyoroti dampak sosial dari pemecatan ratusan guru honorer.
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyatakan bahwa ratusan guru honorer di DKI Jakarta diputus kontraknya secara sepihak dengan dalih adanya cleansing guru honorer. Pada 16 Juli 2024 sendiri, terdapat 107 guru honorer yang dipecat dari tingkat SD, SMP, dan SMA di seluruh Jakarta.
Iman menjelaskan bahwa pemberitahuan cleansing guru honorer dibagikan dalam bentuk formulir pada 5 Juli 2024, sehingga para guru honorer merasa terkejut dengan pemberitahuan mendadak soal pemberhentian mereka. Ia juga menyoroti bahwa praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Terkait dengan ini, Iman menekankan bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN harus berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, hingga keterbukaan. Ia juga menyatakan bahwa pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).