Sumber foto: google

Bantah Pengacara Saka, Eks Penyidik Bareskrim: BAP Tidak Bisa dijadikan Alat Bukti

Tanggal: 29 Mei 2024 13:03 wib.
Pengacara Saka, Tintin Prialianti menyatakan bahwa setelah kemunculan Aep yang banyak berbicara di media, mereka merasa bingung. Karena selama persidangan delapan tahun lalu Aep tak menghadiri sidang. Hal ini menjadi perhatian publik karena BAP dianggap sebagai salah satu dokumen penting dalam proses penyidikan tindak pidana. Namun, pendapat yang diungkapkan pengacara saka ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Menurut pengacara saka, eks penyidik Bareskrim, BAP tidak bisa dijadikan alat bukti karena dianggap tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa BAP hanya dapat digunakan sebagai bahan referensi atau petunjuk dalam penyidikan, namun bukan sebagai alat bukti utama. Alasannya adalah karena BAP seringkali dianggap sebagai dokumen yang rentan terhadap manipulasi atau rekayasa sehingga tidak bisa diandalkan untuk membuktikan suatu tindak pidana.

Namun, di sisi lain, pandangan ini juga menuai kritik dari pihak yang berkepentingan dalam proses hukum. Mereka menegaskan bahwa BAP memiliki peran yang sangat penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. BAP merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, atau terduga pelaku kejahatan, sehingga memiliki nilai bukti yang signifikan dalam penegakan hukum.

Di tengah perdebatan mengenai penggunaan BAP sebagai alat bukti, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan kajian mendalam terkait validitas dan keabsahan setiap BAP yang dijadikan sebagai acuan dalam proses hukum. Mendengar hal ini, eks Penyidik Polri, Brigjen Pol (Purn) Yosepha Sri Suari menyatakan dnegan tegas bahwa BAP tersangka tidak bisa dijadikan alat bukti. Ia mempertegas bahwa yang hanya bisa menjadi alat bukti ialah kesaksian dari para saksi kunci. BAP tersangka cuma jadi catatan.

Dalam konteks hukum acara pidana, penggunaan BAP sebagai alat bukti memang memiliki konsekuensi yang cukup besar terhadap hasil putusan akhir dalam persidangan. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan evaluasi yang mendalam terkait dengan keabsahan setiap BAP yang dijadikan sebagai bukti dalam proses hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses hukum turut bergantung pada kualitas dan keabsahan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar dari putusan hakim.

Dengan demikian, pernyataan pengacara saka, eks penyidik Bareskrim, yang menolak penggunaan BAP sebagai alat bukti dalam proses hukum memang menjadi sorotan yang penting untuk diperhatikan oleh semua pihak terkait dalam penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang adil dan transparan harus didukung oleh proses penyidikan yang berkualitas dan dipertanggungjawabkan. Kesimpulan yang dapat diambil adalah pentingnya perlunya upaya bersama untuk memastikan keabsahan dan integritas dari setiap dokumen yang digunakan dalam proses hukum demi tercapainya keadilan yang seutuhnya.

Dengan demikian, persoalan terkait dengan penggunaan BAP sebagai alat bukti dalam proses hukum bukanlah hal yang dapat dianggap enteng. Perlindungan terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam penegakan hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan berkeadilan. Itulah mengapa pernyataan pengacara saka, eks penyidik Bareskrim, menjadi penting untuk diperbincangkan secara serius guna menemukan solusi yang tepat dalam menangani masalah ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved