Sumber foto: Kompas.com

Bangunan Liar Dekat Unisma Bekasi Akan Dibongkar, Pemilik Pasrah Tapi Minta Penundaan

Tanggal: 26 Mei 2025 12:22 wib.
Tampang.com | Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas untuk menata kawasan bantaran Sungai Kalimalang yang selama ini dipadati oleh bangunan liar. Sebanyak 74 bangunan semi permanen dan non-permanen yang berdiri di samping Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi akan dibongkar karena dinilai menyalahi aturan dan berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari program penataan kawasan yang lebih tertib dan bebas dari pelanggaran tata ruang. Sebelum tindakan dilakukan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan serta memberikan waktu kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.


Peringatan Sudah Dilayangkan, Penolakan Tetap Muncul

Meski telah mendapat surat peringatan sejak 8 Mei 2025, sebagian pemilik bangunan menolak pembongkaran dengan mengklaim memiliki izin dari pemerintah terdahulu. Mereka merujuk pada surat instruksi penataan pedagang kaki lima yang pernah dikeluarkan oleh Wali Kota sebelumnya, Rahmat Effendi, pada 2016.

Namun, menurut Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, bangunan tersebut tetap dikategorikan ilegal karena berdiri di atas tanah milik PJT. “Kami sudah beri waktu 14 hari untuk membongkar secara mandiri. Jika tidak, akan kami lakukan pembongkaran paksa,” tegas Robin, petugas dari Distaru Kota Bekasi.


UMKM Jadi Korban, Harap Ada Solusi Manusiawi

Sebagian besar bangunan yang akan dibongkar merupakan warung makan, kios minuman, dan tempat usaha mikro lainnya. Banyak dari bangunan ini telah berdiri lebih dari satu dekade. Para pemilik, yang mayoritas pelaku UMKM, kini hanya bisa pasrah sembari berharap ada solusi yang berpihak pada mereka.

Kusnan Effendi, Ketua Koperasi Mulia Sejahtera yang mewakili para pedagang, menyatakan bahwa para pemilik bangunan tidak berniat melawan, namun meminta penundaan hingga 31 Mei 2025. “Kami butuh waktu untuk evakuasi barang dan membongkar sendiri bangunan kami. Tidak ada perlawanan, kami hanya minta waktu,” ungkap Kusnan yang akrab disapa Pakde Soto.


Wali Kota Setujui Penundaan, Pembongkaran Diundur

Permintaan penundaan tersebut akhirnya disetujui oleh Wali Kota Bekasi setelah koperasi menyampaikan surat resmi pada Jumat (23/5/2025). Tri Adhianto mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan waktu tambahan hingga akhir bulan.

Meski telah menyatakan kesediaan untuk membongkar, para pemilik berharap Pemkot Bekasi dapat mempertimbangkan penataan ulang kawasan tersebut agar aktivitas ekonomi tetap berjalan. “Kami berharap pemerintah bisa memberi solusi jangka panjang, mungkin dengan merelokasi atau menata ulang area usaha kami,” harap Kusnan.


Kasus ini menyoroti dilema klasik antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi warga kecil. Meski langkah pemerintah dimaksudkan untuk menertibkan kawasan, para pedagang kecil berharap mereka tidak hanya digusur, tetapi juga diberi ruang untuk tetap mencari nafkah secara legal dan tertib.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved