Sumber foto: Google

Bandung Bebas Tebang Pohon? Siap-Siap Denda Jutaan Rupiah dan Ancam Pidana dari Wali Kota Muhammad Farhan!

Tanggal: 2 Agu 2026 07:32 wib.
Pemerintah Kota Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan peneduh kota. Langkah tegas diambil menyusul insiden penebangan belasan pohon peneduh secara ilegal di kawasan strategis Kota Kota Kembang. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengecam keras aksi tersebut dan mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha mengenai ketatnya Aturan Tebang Pohon yang berlaku di wilayahnya.Geram atas tindakan sewenang-wenang yang merusak estetika dan penghijauan kota, Pemkot Bandung berjanji tidak akan tinggal diam dan siap menyeret oknum pelanggar ke jalur hukum.Kronologi Kasus: Pohon Peneduh Ditebang Demi Proyek Lapangan PadelAksi penebangan ilegal ini terungkap di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Riau), tepatnya di depan lokasi pembangunan sarana olahraga Six Nine Padel. Sebanyak 10 pohon peneduh yang tertanam di trotoar fasilitas umum dipotong tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.Bahkan untuk mengelabuhi petugas, sisa-sisa batang pohon yang telah dipotong terlihat sengaja dicor dan ditutupi menggunakan tanaman hias kecil. Praktik ini diduga kuat sebagai upaya menyamarkan tindakan pembabatan pohon tanpa izin demi kelancaran akses dan estetika bangunan komersial tersebut.Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa identitas oknum atau pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon tersebut telah dikantongi. Ia memastikan proses hukum akan berjalan agar memberikan efek jera."Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," tegas Muhammad Farhan.Sanksi Berat dan Denda Puluhan Juta Berdasarkan Perda Kota BandungAncaman pidana dan denda yang disampaikan Pemkot Bandung memiliki dasar hukum yang kuat. Sejak lima tahun terakhir, Kota Bandung telah memiliki regulasi ketat mengenai perlindungan tanaman peneduh dan fasilitas umum.Ketentuan mengenai Aturan Tebang Pohon ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Huruf h, dijelaskan secara eksplisit bahwa:Setiap orang atau badan dilarang menebang, memangkas, memindahkan, dan/atau merusak pohon pelindung dan/atau tanaman lainnya yang berada di fasilitas umum yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah Kota.Pelanggaran terhadap pasal tersebut tidak sekadar gertakan belaka. Pada Ayat (2), Pemkot Bandung menetapkan sanksi administratif dan beban biaya pemaksaan hukum yang tidak sedikit:Pohon Berdiameter 1 cm hingga 20 cm:Pelanggar yang menebang atau merusak pohon dalam skala ukuran ini dikenakan sanksi pembayaran biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per pohon.Pohon Berdiameter Lebih dari 20 cm:Jika diameter pohon yang ditebang melebihi 20 centimeter, pelanggar akan ditindak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih berat, termasuk sanksi pidana dan ganti rugi pemulihan lingkungan.Dapat dibayangkan, jika ada 10 pohon yang ditebang secara ilegal, total sanksi denda yang harus dibayarkan pelaku bisa mencapai ratusan juta rupiah, di luar ancaman proses pidana yang sedang disiapkan.Regulasi Pemprov Jawa Barat: Larangan Tebang di Jalan ProvinsiTidak hanya regulasi tingkat kota, perlindungan terhadap ruang terbuka hijau juga diperkuat oleh aturan tingkat provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang melarang keras aktivitas pemangkasan maupun penebangan pohon di sepanjang jalan yang berstatus milik provinsi.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi hanya boleh dilakukan atas izin resmi Gubernur Jawa Barat atau dalam situasi darurat bencana yang wajib dilaporkan sesudahnya.Beberapa ruas jalan utama di Kota Bandung yang berstatus sebagai Jalan Provinsi dan terlindungi oleh regulasi ini antara lain:Jalan DiponegoroJalan PasteurJalan CihampelasJalan MerdekaJalan Jenderal SudirmanJalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki)Jalan GardujatiPentingnya Menjaga Ruang Terbuka Hijau KotaPohon peneduh di pinggir jalan bukan sekadar hiasan kota, melainkan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Selain meredam polusi udara dan meminimalkan risiko banjir, keberadaan pohon peneduh menjaga suhu Kota Bandung agar tetap sejuk di tengah gempuran pembangunan infrastruktur.Melalui penegakan Aturan Tebang Pohon ini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengimbau seluruh elemen masyarakat, pemilik usaha, hingga pengembang properti untuk selalu menempuh prosedur perizinan resmi jika ada pohon yang dinilai mengganggu atau membahayakan. Pemerintah daerah mengimbau agar kepentingan bisnis tidak sampai mengorbankan kelestarian lingkungan publik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved