Sumber foto: google

Banding JPU Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun

Tanggal: 13 Feb 2025 20:59 wib.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk. Kasus ini mencakup periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022 dan menjerat sosok terkenal, Harvey Moeis. Kini, setelah banding tersebut, Harvey Moeis dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun.

Hakim Ketua Teguh Harianto menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025. "Kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 8 bulan," ungkapnya. 

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri atas sejumlah tokoh hukum, yaitu Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Mereka memutuskan untuk meningkatkan hukuman yang sebelumnya diterima oleh Harvey Moeis.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar pada 23 Desember 2024, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar, akan berujung pada penahanan selama 6 bulan.

Keterlibatan Harvey dalam kasus ini terungkap ketika dia terbukti menerima uang dengan total mencapai Rp420 miliar. Uang tersebut didapat bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Dalam proses penegakan hukum, terungkap bahwa mereka juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah, termasuk mobil dan properti bernilai tinggi.

Kerugian yang ditimbulkan oleh aksi korupsi ini sangat signifikan, yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Tak pelak, kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved