Banding Diajukan oleh Kopda Basyarsah atas Vonis Hukuman Mati
Tanggal: 13 Agu 2025 09:31 wib.
Kopda Basyarsah, seorang prajurit militer, telah memutuskan untuk mengajukan banding setelah menerima vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang. Vonis tersebut terkait dengan tindakan penembakan terhadap tiga anggota kepolisian yang terjadi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam putusannya, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman mati, tetapi juga memutuskan untuk memecat Kopda Basyarsah dari dinas militer.
Saat ini, status putusan tersebut masih dalam proses hukum, dan banding tertanggal Selasa, 19 Agustus 2025, di mana banding tersebut akan diputuskan apakah diterima atau ditolak. Jika banding diterima, akankah perkara ini dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Perwakilan hukum Kopda Basyarsah, Kolonel CHK Amir Welong, menyatakan bahwa mereka akan menggunakan hak terdakwa untuk mengajukan banding terhadap keputusan yang dianggapnya terlalu berat. Ia menekankan bahwa, meskipun majelis hakim memiliki pandangannya terkait perencanaan yang tidak terdeteksi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, ia merasa bahwa pasal-pasal lain yang digunakan dalam dakwaan, seperti Pasal 338 KUHP ayat 1 serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dinilai terlalu mendiskriminasi kliennya.
Amir menguraikan posisi pihaknya yang berpendapat bahwa tindakan Kopda Basyarsah tidak dapat dianggap sebagai niat jahat yang telah direncanakan. Ia menjelaskan, "Tindakan ini mungkin muncul dari situasi mendesak dan bukan hasil dari perencanaan yang matang. Terlepas dari semua itu, terdakwa adalah seorang manusia biasa yang memiliki keluarga." Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya, serta menyatakan rasa dukacita yang dalam atas insiden tersebut.
Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim, Kopda Basyarsah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, dengan tambahan pelanggaran terkait senjata api dan perjudian yang dijatuhi hukum yang sangat berat. Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tindakan Kopda Basyarsah jelas melanggar hukum dan membawa akibat yang fatal, sehingga keputusan untuk memvonisnya dengan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer dianggap sebagai langkah yang tepat dalam penegakan hukum. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena keterlibatan seorang anggota militer, tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan tentang keadilan dan perlakuan hukum terhadap anggota yang terlibat dalam tindakan kriminal.