Bandara Internasional Nusantara: Pusat Penerbangan Domestik di Ibu Kota Nusantara

Tanggal: 13 Nov 2024 07:03 wib.
Bandara Internasional Nusantara (IKN) telah resmi terdaftar sebagai bandara internasional. Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, bandara ini telah diberi nama Bandara Internasional Nusantara dan memiliki kode internasional Civil Aviation Organization (ICAO) yaitu WALK. Namun, saat ini bandara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum terdaftar dalam kode International Air Transport Association (IATA).

Merujuk pada situs resmi Kementerian Perhubungan, Bandara Nusantara secara resmi beroperasi untuk umum namun tetap melayani penerbangan domestik. Bandara Nusantara berada di bawah Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan. Bandara ini memiliki kapasitas untuk didarati oleh pesawat Boeing 737-800.

Pembangunan Bandara IKN didasari oleh Perpres Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara. Namun, belakangan ini, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menginstruksikan agar bandara tersebut tidak bersifat eksklusif, melainkan menjadi bandara komersial umum.

Pengembangan terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum menyebutkan bahwa progres konstruksi landasan pacu Bandara IKN telah mencapai 70 persen. Direktur Jenderal Bina Marga, Rachman Arief Dienaputra, menargetkan bahwa proyek landasan pacu sepanjang 3.300 meter ini dapat selesai pada Februari 2025.

Rachman mengungkapkan bahwa landasan pacu bandara ibu kota baru di Kalimantan Timur ini dibangun dengan 6 lapis. "Masih ada dua lapis aspal yang sedang kami kerjakan agar proyek ini segera selesai," ujarnya di Kementerian PUPR, pada Jumat, 8 November 2024.

Pembangunan Bandara IKN telah menjadi sumber konflik dengan warga lokal yang terdampak oleh proyek pembangunan tersebut. Pada Sabtu malam, 24 Februari 2024, polisi menangkap 9 warga dari Kelompok Tani Saloloang di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Faktanya, Kelompok Tani Saloloang bersama sejumlah anggota sedang berkumpul terkait aktivitas penggusuran lahan dan kebun mereka, yang dilakukan secara sepihak oleh pihak yang menyelenggarakan proyek pembangunan bandara VVIP IKN," ungkap Fathul Huda dari Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) saat dihubungi oleh Tempo, pada Senin, 26 Februari 2024.

Fathul menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan. Surat penangkapan baru diserahkan kepada keluarga pada Minggu malam, 25 Februari 2024. "Selanjutnya, mereka dituduh menahan alat berat dan membawa senjata tajam, padahal mereka hanyalah petani dan pekebun di kampung halaman mereka," ujarnya.

Akhirnya, polisi memutuskan untuk memulangkan 9 warga yang ditangkap tersebut. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Artanto, mengonfirmasi bahwa penahanan sembilan petani tersebut telah ditangguhkan atas permintaan penangguhan penahanan dari Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun.

Proyek pembangunan Bandara IKN telah memunculkan berbagai dampak, baik dari sisi infrastruktur maupun sosial di sekitar area pembangunan. Di samping itu, peran pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat lokal juga menjadi perhatian yang utama dalam proyek ini. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat dalam melaksanakan proyek besar seperti pembangunan bandara internasional. Dari pantauan terbaru, proses pembangunan Bandara IKN terus berlanjut untuk mendukung konektivitas dan lebih mendekatkan wilayah Indonesia timur dengan wilayah lainnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved