Sumber foto: google

Bandar Judi Online Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Tanggal: 23 Jun 2024 08:57 wib.
Satgas Pemberantasan Judi Online Polri berencana untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada para operator dan bandar judi online dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU ini juga akan melibatkan pelacakan terhadap semua aset yang dimiliki oleh pelaku kejahatan tersebut.

Widada menegaskan, "Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6). Meskipun demikian, ia juga menyadari bahwa penelusuran aset dari hasil judi online tidaklah mudah. Banyak pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan uang hasil judi online, termasuk melalui mata uang kripto. "Pelacakan aset itu juga bukan suatu hal yang terlihat jelas, membutuhkan suatu upaya, nanti akan terus kita lakukan," tambahnya.

Sebelumnya, Wahyu, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online, mengungkapkan bahwa selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024, terdapat 318 kasus tindak pidana perjudian online yang berhasil diungkap. Dari total 318 kasus judi online yang tersebar di berbagai wilayah, terdapat 464 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," ungkapnya.

Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu menjelaskan bahwa dari beragam kasus yang berhasil diungkap, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp67,5 miliar. Selain itu, penyidik juga berhasil memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait dengan aktivitas perjudian. Selain itu, barang bukti berupa 494 unit ponsel dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian juga berhasil disita oleh pihak berwenang. "Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," tegasnya.

Data-data yang diungkapkan Wahyu menunjukkan bahwa kasus-kasus tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian serius pihak penegak hukum. Dengan jumlah tersangka yang mencapai 464 orang dan jumlah kasus yang mencapai 318, hal ini menunjukkan bahwa praktek perjudian online masih marak di masyarakat, meskipun telah ada upaya penindakan yang dilakukan. Selain itu, besarnya jumlah uang tunai yang disita sebesar Rp67,5 miliar menunjukkan bahwa bisnis judi online sangat menguntungkan bagi para pelakunya.

Bandar Judi Online Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang


Satgas Pemberantasan Judi Online Polri berencana untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada para operator dan bandar judi online dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU ini juga akan melibatkan pelacakan terhadap semua aset yang dimiliki oleh pelaku kejahatan tersebut.

Widada menegaskan, "Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6). Meskipun demikian, ia juga menyadari bahwa penelusuran aset dari hasil judi online tidaklah mudah. Banyak pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan uang hasil judi online, termasuk melalui mata uang kripto. "Pelacakan aset itu juga bukan suatu hal yang terlihat jelas, membutuhkan suatu upaya, nanti akan terus kita lakukan," tambahnya.

Sebelumnya, Wahyu, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online, mengungkapkan bahwa selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024, terdapat 318 kasus tindak pidana perjudian online yang berhasil diungkap. Dari total 318 kasus judi online yang tersebar di berbagai wilayah, terdapat 464 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," ungkapnya.

Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu menjelaskan bahwa dari beragam kasus yang berhasil diungkap, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp67,5 miliar. Selain itu, penyidik juga berhasil memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait dengan aktivitas perjudian. Selain itu, barang bukti berupa 494 unit ponsel dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian juga berhasil disita oleh pihak berwenang. "Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," tegasnya.

Data-data yang diungkapkan Wahyu menunjukkan bahwa kasus-kasus tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian serius pihak penegak hukum. Dengan jumlah tersangka yang mencapai 464 orang dan jumlah kasus yang mencapai 318, hal ini menunjukkan bahwa praktek perjudian online masih marak di masyarakat, meskipun telah ada upaya penindakan yang dilakukan. Selain itu, besarnya jumlah uang tunai yang disita sebesar Rp67,5 miliar menunjukkan bahwa bisnis judi online sangat menguntungkan bagi para pelakunya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved