Bamsoet Tegaskan Tak Pernah Bilang Sepakat Presiden Dipilih Lagi oleh MPR
Tanggal: 10 Jun 2024 16:24 wib.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan pihaknya tak pernah mengkonfirmasi terkait adanya rencana pemilihan Presiden RI yang kembali dilakukan oleh MPR. Pernyataan tersebut dia sampaikan sebagai klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bamsoet mendukung wacana untuk kembali memilih presiden menggunakan MPR.
Ia menambahkan banyak pihak yang salah menilai terkait hal tersebut. Maka itu, Bamsoet akan menjelaskan secara detail."Jangan sampai ada lagi miskomunikasi, enggak pernah kita menyampaikan ‘kita akan kembali memilih presiden di MPR’. Belum ya, karena kita belum bersidang," kata Bamsoet. Rencana amendemen tersebut akan memperkuat peran MPR sebagai lembaga tinggi negara dan memberikan kewenangan untuk mengangkat Presiden dalam situasi darurat nasional.
Bamsoet menjelaskan, pihaknya hanya sebatas menerima aspirasi terkait hal yang dimaksud."Kita juga sama-sama tahu bahwa perubahan atau amandemen itu harus melalui aturan yang sudah ditentukan UUD sesuai pasal 37, harus diusulkan oleh sepertiga, quorumnya 2/3," kata Bamsoet."Jadi yang saya sampaikan adalah menyerap aspirasi apa yang berkembang di masyarakat," lanjut eks Ketua DPR tersebut.
Sebelumnya, pernyataan Bamsoet soal MPR siap mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bila dapat persetujuan dari seluruh partai politik (parpol).“MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat, 7 Juni 2024.
Sebagian kalangan mendukung wacana tersebut dengan alasan bahwa sistem parlementer dapat meminimalisir polarisasi politik dan memperkuat peran DPR dalam pengawasan pemerintah. Namun, di sisi lain, banyak yang menolaknya karena dinilai dapat menguatkan oligarki politik dan mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam pemilihan presiden.
Dalam konteks tersebut, klarifikasi dari Bamsoet menjadi penting untuk menjernihkan pandangan publik terkait posisinya terhadap wacana tersebut. Dengan menegaskan bahwa dirinya tidak mendukung wacana memilih presiden melalui MPR, Bamsoet berusaha untuk memperjelas pandangannya dalam merespons perubahan politik yang potensial memengaruhi arah demokrasi di Indonesia.
Namun, Bamsoet bilang amandemen UUD 1945 tak bisa dilakukan oleh MPR periode 2019-2024 yang akan segera habis masa jabatan pada Oktober nanti. "Karena waktunya sudah kurang dari enam bulan. MPR mendatang yang bisa lakukan itu," ucap Bamsoet.
Dalam situasi seperti ini, pengklarifikasian posisi para pemangku kepentingan seperti Bamsoet menjadi krusial dalam menyampaikan pandangan yang jelas dan bersifat memperkuat demokrasi. Keterbukaan informasi dan dialog yang konstruktif di antara para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperdalam pemahaman publik mengenai isu-isu politik yang sedang berkembang.