Balai Kota Jakarta Larang Kendaraan Pribadi Setiap Rabu, ASN Wajib Naik Transportasi Umum
Tanggal: 14 Mei 2025 18:42 wib.
Tampang.com | Pemerintah Provinsi Jakarta mulai menerapkan kebijakan baru yang cukup ketat: setiap hari Rabu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membawa kendaraan pribadi ke Balai Kota. Langkah ini diambil untuk mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan pegawai negeri.
Suasana Balai Kota Sepi dari Kendaraan Pribadi
Pantauan pada Rabu pagi (14/5/2025) sekitar pukul 07.30 WIB menunjukkan perubahan drastis. Area parkir yang biasanya padat dengan mobil pribadi kini tampak kosong. Hanya kendaraan dinas berpelat merah milik Pemprov Jakarta yang terlihat terparkir di sana.
Beberapa cone oranye dipasang di area depan pendopo untuk menandai larangan parkir. Akses keluar Balai Kota pun dibatasi, hanya menyisakan jalur sempit bagi pejalan kaki, sementara akses kendaraan ditutup sepenuhnya.
Petugas dan Satpol PP Jaga Ketat Pintu Masuk
Petugas keamanan dan anggota Satpol PP berjaga di gerbang utama Balai Kota untuk memastikan tak ada kendaraan pribadi ASN yang masuk. Mereka bertugas menjalankan instruksi gubernur yang mewajibkan ASN menggunakan moda transportasi umum setiap Rabu.
“Memang peraturannya tidak boleh ada kendaraan pribadi setiap Rabu,” ujar salah satu petugas keamanan.
Gubernur Tegaskan ASN Akan Dianggap Mangkir Jika Langgar Aturan
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi ke kantor akan ditolak masuk dan dianggap tidak masuk kerja pada hari tersebut.
“Kalau ada ASN datang dengan mobil atau motor pribadi, tidak boleh parkir. Harus diusir dan dinyatakan tidak masuk kantor,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan (8/5/2025).
Pramono mengapresiasi ketegasan petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan yang telah menerapkan aturan ini tanpa kompromi.
“Saya bersyukur satpam di sana tegas. Mereka menolak ASN yang bawa kendaraan pribadi,” tambahnya.
Ada Pengecualian untuk ASN Hamil dan Berkebutuhan Khusus
Meskipun kebijakan ini diterapkan secara tegas, pengecualian tetap diberlakukan bagi ASN dengan kondisi tertentu seperti hamil, sakit, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas tinggi.
“Untuk ibu hamil, silakan tetap membawa kendaraan pribadi. Ini bagian dari pengecualian yang sudah diatur,” jelas Pramono.
Dasar Hukum: Ingub Nomor 6 Tahun 2024
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 23 April 2025. Dalam Ingub tersebut, seluruh ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat maupun pulang kerja.
Transportasi yang disarankan mencakup Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, kereta bandara, angkot, bus reguler, kapal, hingga kendaraan antar jemput karyawan.
Langkah Menuju Jakarta yang Lebih Ramah Lingkungan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi, diharapkan ASN dapat menjadi contoh dalam memanfaatkan transportasi umum yang semakin berkembang di Jakarta.