Awas RI Krisis Tepung Terigu! Produksi Terancam Anjlok 50% Gegara Ini
Tanggal: 21 Apr 2024 16:25 wib.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah menuai protes setelah diubah menjadi Permendag No 3/2024. Kali ini, kritik datang dari para pengusaha tepung terigu di Indonesia.
Franciscus (Franky) Welirang, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), mengungkapkan keprihatinannya terkait implikasi dari Permendag tersebut. Menurutnya, regulasi baru tersebut berpotensi mengancam pasokan tepung terigu di dalam negeri, bahkan dapat menyebabkan penurunan pasokan hingga 50%.
Pada awalnya, Permendag No 36/2023 menetapkan bahwa impor Premiks Fortifikan yang semula hanya memerlukan Laporan Surveyor (LS), kini harus mendapat Persetujuan Impor (PI) selain LS. Perubahan ketentuan ini dikhawatirkan akan mengganggu penyediaan Premiks Fortifikan yang dibutuhkan untuk memproduksi tepung terigu.
Premiks fortifikan ini sangat dibutuhkan dalam industri tepung terigu di dalam negeri karena mengandung zat gizi mikro, seperti zat besi (Fe), seng (Zn), asam folat, vitamin B1, dan vitamin B2.
Selain itu, diatur pula bahwa produksi tepung terigu harus dilakukan dengan fortifikasi, yaitu proses penambahan vitamin dan zat mineral sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pihak Aptindo mencatat bahwa ketersediaan premiks fortifikan dari anggota industri tepung terigu nasional cukup untuk memenuhi kebutuhan dari bulan April 2024 hingga bulan Juni 2024.
Franky menegaskan bahwa jika tidak ada solusi untuk pengadaan Premiks Fortifikan hingga bulan April, diperkirakan pasokan tepung terigu nasional akan mengalami penurunan lebih dari 50%. Ironisnya, ini akan berdampak pada jutaan usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor makanan yang menggunakan tepung terigu sebagai bahan baku utama.
"Regulasi baru terkait impor Premiks Fortifikan ini benar-benar akan mengganggu rantai pasok tepung terigu secara nasional, bahkan akan berdampak pada sektor usaha UKM," ujar Franky.
Aptindo telah mengirim surat kepada pemerintah melalui berbagai instansi terkait sejak bulan Maret lalu. Bahkan, surat pertama yang mereka kirim langsung ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Surat tersebut berisi permintaan kepada pemerintah untuk segera meninjau kembali aturan Permendag 36/2023 terkait pengadaan Premiks Fortifikan.
Pemerintah seharusnya mempertimbangkan dampak regulasi terbaru ini terhadap industri tepung terigu dan sektor UKM secara menyeluruh. Penting untuk ditemukan solusi yang tidak hanya menjamin ketersediaan premiks fortifikan, tetapi juga menjaga daya saing industri tepung terigu dalam negeri.
Proses konsultasi yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk asosiasi industri, berperan penting dalam menemukan solusi yang menyeluruh untuk permasalahan ini. Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan akan stabilitas pasokan bahan baku utama dalam industri makanan.
Ketika regulasi yang ada menghambat proses produksi dan pasokan bahan baku, hal tersebut akan berdampak pada keberlangsungan usaha dan ketersediaan produk di pasar. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah yang bijak dalam merespons kritik dan permintaan peninjauan ulang terhadap regulasi terkait impor Premiks Fortifikan ini.
Dalam mengambil keputusan terkait regulasi impor, aspek keberlanjutan pasokan dan stabilitas industri dalam negeri harus menjadi prioritas utama. Diharapkan kebijakan yang diambil dapat memberikan solusi yang tepat dan berkelanjutan bagi industri tepung terigu dan sektor makanan secara keseluruhan. Hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.