Sumber foto: google

Aturan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Sudah di Tangan Jokowi

Tanggal: 27 Jul 2024 06:43 wib.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah mengungkapkan rencana untuk mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sudah masuk dalam perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagaimana diketahui, rencana pemerintah untuk mengatur distribusi kembali BBM subsidi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2024.

   Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, pembahasan mengenai hal ini telah mencapai tahap akhir, yakni penyelesaian di eselon 1, Menteri dan Menteri Koordinator. "Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden," ujarnya.

Dalam rapat bersama Menko, Dadan menerangkan ada dua hal yang dibahas. Pertama, pemerintah ingin memastikan bahwa bahan bakar yang didistribusikan ke masyarakat harus bersih. Dia menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini."Kedua, di dalam revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya jangan menggunakan yang bersubsidi," ungkapnya.

   Dadan menjelaskan bahwa alasan revisi aturan yang mengatur kriteria pembeli BBM subsidi belum rampung karena menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak mendapat subsidi sangat membutuhkan pertimbangan yang cermat.

Lebih lanjut, Dadan juga merespon pertanyaan tentang pembatasan pembelian Solar yang juga akan diatur dalam Perpres tersebut. "Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," tambahnya. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, juga mengungkapkan bahwa revisi Perpres ini sudah masuk dalam tahap finalisasi.

   Susi menyatakan bahwa pemerintah telah membahas draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun, revisi tersebut masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena masih terdapat catatan yang perlu diperiksa."Kalau perpresnya kan waktu dibahas kemarin sudah ada drafnya, draf revisi perpresnya. Terus kan ada catatan-catatan kemarin yang perlu di-review lagi, (Kemudian) dibahas di rakor (rapat koordinasi) teknis. Mudah-mudahan minggu ini selesai," jelas Susi.

Pemerintah telah mempertimbangkan dengan seksama revisi perpres terkait pembelian BBM subsidi, sebagai upaya untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi yang lebih akurat dan tepat sasaran. Melalui tahapan yang telah dilakukan, pemerintah ingin menegaskan bahwa pembelian BBM subsidi hanya akan diperuntukkan bagi mereka yang memenuhi kriteria berhak menerimanya, sehingga penyaluran subsidi menjadi lebih efisien dan adil.

   Dalam upaya menegaskan pembatasan pembelian Solar, pemerintah ingin memastikan bahwa pengaturan dalam Perpres dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dalam memperoleh Solar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua perubahan ini tentunya harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan atau ketidakpastian.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved