Sumber foto: Kompas.com

Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi untuk Pelajar Diterapkan, Orangtua Ragukan Efektivitasnya

Tanggal: 30 Mei 2025 19:20 wib.
Depok, Tampang.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar di wilayahnya pada Juni 2025. Aturan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini melarang siswa berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan. Namun, beberapa orangtua menyatakan keraguan terhadap efektivitas program ini dalam menekan kenakalan remaja, khususnya di kalangan pelajar SMA.

 

Herman (39), warga Pancoran Mas yang memiliki anak kelas 1 SMA, mengaku pesimistis terhadap dampak nyata dari kebijakan tersebut. “Saya ragu ya kalau jam malam bisa langsung menekan kenakalan. Kalau siswa SD atau SMP masih bisa nurut ke orangtua, tapi siswa SMA belum tentu,“ ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/5/2025).


Perbedaan Perlakuan Jenjang Pendidikan dan Gender

Menurut Herman, para pelajar SMA seharusnya menjadi fokus utama dalam program penerapan jam malam ini karena dianggap paling sulit diatur. “Siswa SMA paling susah dikasih tahu, mereka pasti berbuat semaunya, jadi harus jelas mekanisme untuk masing-masing jenjang pendidikan,” tutur Herman.

Sementara itu, Pandi (38), ayah dari siswi kelas 2 SMAN 1 Depok, menyampaikan pandangannya mengenai perbedaan dampak kebijakan ini terhadap pelajar laki-laki dan perempuan. “Meski jam malam mungkin bisa membantu mengontrol anak perempuan, tapi kita enggak bisa yakin bisa efektif untuk anak laki-laki,” kata Pandi.


Dasar Hukum dan Pengecualian Aturan Jam Malam

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, aturan jam malam ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh dirinya pada 23 Mei 2025.

"Nanti dimulai bulan Juni ya dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 09.00 malam," ujar Dedi Mulyadi di Depok, Selasa (27/5/2025).

Dalam aturan itu, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Selain itu, peserta didik juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orangtua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.

"Kemudian dia misalnya ada aspek yang bersifat ekonomi yang harus kita selesaikan, boleh, selama itu bukan untuk kepentingan nongkrong dan menghabiskan waktu yang tidak ada relevansi dengan kebutuhan hidup dan pendidikan," kata Dedi Mulyadi.

Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Meskipun demikian, keraguan orangtua ini menunjukkan bahwa implementasi dan pengawasan aturan ini akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuannya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved