Aturan Gas Baru Bakal Diteken Jokowi, Pelaku Industri Buka Suara
Tanggal: 13 Jul 2024 09:29 wib.
Pemerintah Indonesia sedang bersiap untuk menerbitkan aturan terbaru tentang penggunaan gas bumi untuk industri dalam negeri. Sebelumnya, penggunaan gas bumi untuk keperluan industri direncanakan akan ditingkatkan dari 40% menjadi 60%. Ketua Umum HKI Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Sanny Iskandar, menyambut baik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang konon telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Sanny Iskandar, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya negara untuk memastikan pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan bagi sektor industri di Indonesia. Hal ini diyakini akan membuat industri di kawasan industri mampu beroperasi dengan lebih efisien dan produktif. Pada Ratas Kabinet di Istana Negara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui RPP tentang penggunaan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Penyusunan RPP ini bertujuan untuk mencapai beberapa hal, termasuk kemandirian Industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam negeri, serta mewujudkan industri hijau, dan meningkatkan investasi serta menciptakan lapangan kerja. Sanny menegaskan bahwa regulasi ini akan memberikan prioritas bagi industri-industri di Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan gas bumi, sehingga dapat mendukung keberlangsungan operasional dan peningkatan daya saing industri nasional di kancah global.
Dalam diskusi dengan Menteri Perindustrian, diharapkan kawasan industri dapat membentuk konsorsium yang terdiri dari beberapa kawasan industri untuk mendatangkan atau mengimpor gas guna kebutuhan industri. Namun, apabila dalam perhitungan biaya lebih ekonomis menggunakan gas dalam negeri, maka dipilih opsi yang lebih ekonomis. Diharapkan bahwa pelaksanaan RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri akan memberikan tiga manfaat utama bagi perekonomian Indonesia, yaitu kepastian pasokan energi, mendorong investasi masuk, dan dukungan terhadap industri hijau.
Menurut Sanny, kepastian pasokan energi akan menciptakan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini berpotensi memberikan dampak positif pada peningkatan investasi asing dan penciptaan lapangan kerja baru. Penggunaan gas bumi di sektor industri sebagai sumber energi juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung pembangunan industri yang ramah lingkungan. HKI telah merancang beberapa langkah strategis yang akan dilakukan, termasuk kolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan implementasi RPP berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
HKI juga akan melakukan advokasi kepada anggota dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan teknis mengenai isi dan manfaat RPP ini, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RPP ini di lapangan. Diharapkan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pelaku industri akan mampu membawa Indonesia menuju era baru industrialisasi yang lebih maju dan berkelanjutan.
Dengan adanya kebijakan alokasi gas bumi untuk kebutuhan domestik, diharapkan industri Indonesia akan mampu bersaing lebih efektif di pasar internasional. Selain itu, kepastian pasokan energi juga akan meminimalisir gangguan operasional akibat kelangkaan pasokan energi. Dengan demikian, pemanfaatan gas bumi dalam industri dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal yang tidak kalah penting adalah upaya untuk menciptakan industri hijau yang memperhatikan aspek lingkungan dan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Dalam konteks ini, regulasi baru ini diharapkan dapat mendorong penerapan teknologi dan praktik industri yang ramah lingkungan. Ini sejalan dengan komitmen global untuk mengurangi emisi karbon dan mendorong transisi ke energi bersih.
Diharapkan regulasi ini juga akan mendorong inovasi di sektor industri, terutama dalam pengembangan teknologi energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Inovasi dalam penggunaan gas bumi sebagai bahan baku industri juga diharapkan akan meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing industri nasional.