Aturan Baru Sri Mulyani, Bawa Medali dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk
Tanggal: 29 Mei 2025 18:09 wib.
Kabar gembira datang bagi seluruh warga negara Indonesia yang berbakat dan berhasil meraih prestasi di arena internasional. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan kebebasan bea masuk untuk barang yang didapat sebagai hadiah dari lomba atau penghargaan ketika dibawa pulang ke Tanah Air.
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang resmi berlaku sejak tanggal 6 Juni 2025. Dengan adanya aturan ini, para atlet, seniman, ilmuwan, dan individu lainnya yang berpartisipasi dalam kompetisi internasional kini dapat membawa pulang berbagai bentuk penghargaan, seperti medali, trofi, plakat, lencana, dan barang simbolis lainnya tanpa dikenakan biaya bea masuk.
Namun, agar bisa menikmati fasilitas pembebasan bea masuk tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, penerima hadiah yang membawa masuk barang tersebut haruslah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang resmi menerima penghargaan tersebut. Kedua, barang yang dibawa masuk tersebut harus benar-benar merupakan hadiah dari kompetisi yang diadakan di bidang olahraga, sains, seni, budaya, keagamaan, atau bidang lainnya yang memiliki perlombaan dan memberikan penghargaan kepada pemenangnya.
Ketiga, peserta lomba harus dapat menunjukkan bukti keikutsertaan mereka dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang diakui, yang dapat berupa dokumen dari kementerian atau lembaga terkait di Indonesia, penyelenggara lomba di luar negeri, atau berita dari media massa baik nasional maupun internasional yang membuktikan bahwa mereka mengikuti dan memenangkan lomba tersebut.
Meskipun terdapat kebijakan yang menguntungkan ini, diperlukan perhatian khusus, sebab terdapat beberapa jenis hadiah yang tidak termasuk dalam pembebasan bea masuk. Misalnya, hadiah yang berbentuk kendaraan bermotor, barang yang dikenakan cukai, maupun hadiah yang diperoleh dari undian atau judi tidak akan mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut. Selain itu, barang pribadi yang diterima oleh penumpang sebagai hadiah juga tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penghasilan (PPh).
Menariknya lagi, terdapat juga kebijakan yang memperbolehkan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan dari luar negeri. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang telah mulai berlaku sejak 5 Maret 2025. Hal ini semakin mempermudah para penerima hadiah untuk mengakses penghargaan mereka tanpa beban biaya tambahan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan lebih banyak warga negara Indonesia dapat berpartisipasi secara aktif dalam berbagai lomba internasional dan meraih prestasi yang akan membawa nama baik Indonesia di pentas dunia. Kebijakan ini menjadi salah satu wujud nyata perhatian pemerintah terhadap prestasi dan potensi sumber daya manusia Indonesia di kancah global.