Aturan Baru Resmi Terbit! Begini Tarif Listrik/kWh Terbaru di RI
Tanggal: 16 Jul 2024 17:08 wib.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengumumkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Penetapan peraturan ini dilakukan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 6 Juni 2024 di Jakarta. Aturan baru ini menggantikan Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang sebelumnya berlaku.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28 Tahun 2016 telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan kelima terakhir yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 8 Tahun 2023. Namun, dalam Permen ESDM terbaru ini, dikemukakan bahwa aturan lama tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam memberikan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal kepada konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), sehingga diperlukan penggantian.
Menurut Permen ESDM yang baru, terdapat penyesuaian tarif listrik untuk berbagai golongan pengguna, termasuk keperluan pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, penerangan jalan, traksi, penjualan curah, dan layanan khusus. Berikut adalah rincian tarif listrik untuk masing-masing golongan:
1. Untuk keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA, Rp 352 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA, Rp 455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA, Rp 708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA, Rp 760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA, Rp 900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya >200 kVA, Rp 925 per kWh.
Aturan baru ini memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai segmen masyarakat, terutama bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri. Selain itu, adanya penyesuaian tarif listrik juga dapat mempengaruhi kebijakan energi dan strategi bisnis bagi perusahaan-perusahaan yang bergantung pada konsumsi listrik dalam aktivitas operasional mereka.
Tindakan dari pemerintah dalam menetapkan tarif listrik yang baru perlu mendapat dukungan dan pemahaman lebih lanjut dari masyarakat. Penetapan aturan ini harus dipertimbangkan secara bijak karena berpotensi memengaruhi daya beli dan kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan bisnis dan industri di Indonesia. Diharapkan kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan perusahaan listrik, tetapi juga untuk mendukung berbagai aspek pembangunan nasional.
Seiring dengan adanya aturan baru ini, diperlukan juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan tarif listrik agar mereka dapat mempersiapkan dan mengatur penggunaan listrik dengan bijak. Selain itu, kebijakan yang transparan dan berkelanjutan perlu diimplementasikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyediaan listrik di Indonesia.
Dalam konteks keberlanjutan energi, pemerintah perlu terus mendorong pemanfaatan energi terbarukan seiring dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan ketersediaan listrik bagi masyarakat. Dengan demikian, aturan yang baru tidak hanya menjadi langkah dalam menetapkan tarif listrik, tetapi juga sebagai bagian dari strategi nasional dalam mendorong pengembangan energi terbarukan sebagai sumber daya energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Perubahan tarif listrik yang diumumkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 tersebut menjadi penting untuk diperhatikan oleh semua pihak terutama bagi konsumen, pelaku usaha, dan industri. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak yang positif dan mendorong perubahan-perubahan yang strategis dalam pengelolaan dan pemanfaatan energi listrik bagi kepentingan jangka panjang Indonesia.